Uni Emirat Arab mengambil langkah tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Negara itu resmi melarang anak di bawah 15 tahun memiliki akses bebas ke platform sosial, dan menjadi negara Arab pertama yang menerapkan aturan seketat ini.
Kebijakan tersebut lahir di tengah kekhawatiran yang makin besar soal kesehatan mental, keamanan digital, dan privasi anak. UEA memilih menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas di ruang digital yang selama ini sulit diawasi.
Akibat Larangan Baru untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Dengan regulasi baru ini, anak di bawah 15 tahun tidak boleh membuat akun pribadi, memakai akun aktif, mengunggah konten, memberi komentar, membagikan postingan, atau bergabung dengan grup publik. Dampaknya akan terasa pada platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X.
Pemerintah menyebut aturan itu dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, predator online, dan kecanduan digital. Pembatasan ini juga memberi sinyal bahwa akses media sosial bagi usia dini tidak lagi diperlakukan sebagai hal yang longgar.
Remaja 15–16 Tahun Masih Bisa Akses, Tapi Tidak Bebas
UEA masih memberi ruang bagi remaja berusia 15 hingga 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, platform harus menyediakan filter konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna tak dikenal, tools manajemen screen time, dan fitur pengawasan orang tua.
Artinya, akses masih dimungkinkan tetapi berada dalam pengawasan yang lebih ketat. Model ini menunjukkan pemerintah tidak menutup media sosial sepenuhnya, melainkan membatasi ruang gerak pengguna muda agar lebih terkontrol.
Platform Wajib Perketat Verifikasi Usia
Inti lain dari kebijakan ini ada pada kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat. Platform digital harus memakai verifikasi identitas digital, sistem pengecekan berbasis AI, dan teknologi pendukung autentikasi usia.
Pemerintah juga menegaskan metode self-declaration tidak lagi dianggap valid. Selama ini, pengguna cukup memasukkan tanggal lahir sendiri, tetapi cara itu dinilai terlalu mudah disalahgunakan untuk melewati batas usia.
Akun Lama dan Data Anak Ikut Dibatasi
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk akun baru, tetapi juga untuk akun yang sudah terlanjur dibuat oleh anak di bawah 15 tahun. Akun semacam itu wajib dinonaktifkan, diblokir, dan dicegah agar tidak dibuat ulang lewat bypass sistem.
Selain itu, platform dilarang memakai data pribadi anak untuk iklan tertarget, behavioral profiling, dan algoritma personalisasi berbasis perilaku. Pembatasan ini memperkuat perlindungan data anak dan menambah tekanan pada perusahaan teknologi global.
Keputusan UEA berpotensi memengaruhi arah kebijakan negara lain dalam mengatur media sosial untuk anak dan remaja. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah mulai mempertanyakan sejauh mana platform digital ikut bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami generasi muda.
