Penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri bergerak cepat dan meninggalkan jejak barang bukti yang mencolok. Uang miliaran rupiah, puluhan mata uang asing, hingga 74 kilogram emas batangan ikut diamankan dari sejumlah lokasi.
Perkara yang semula berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI itu kini juga menyeret perhatian ke mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri itu telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Brankas Tertanam di Dinding Kafe Cipete
Salah satu temuan terbesar datang dari kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di tempat itu, penyidik menemukan brankas besar yang tertanam di dinding dan berisi uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.
Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, uang yang disita terdiri dari SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Polisi juga mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, termasuk handphone, lalu menyegel kafe dan money changer yang berada di sebelahnya.
| Lokasi | Barang Bukti Utama | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|---|
| de’Clan Signature, Cipete | Brankas tertanam di dinding | SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000 | Nilainya disebut hampir Rp 60 miliar |
| Money changer sebelah de’Clan | Dokumen dan elektronik | Berbagai mata uang asing dan rupiah | Lantai 2 disegel, lantai 1 tetap beroperasi |
Budi Hermanto menjelaskan status quo diberlakukan pada lantai 2 yang digunakan sebagai kantor, sedangkan operasional lantai 1 dikembalikan ke pihak manajemen. Langkah itu diambil selama proses penyidikan dugaan korupsi masih berjalan.
74 Kilogram Emas dari Rumah Sentul
Penggeledahan lain dilakukan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, termasuk 74 kilogram emas batangan.
Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti lain yang ikut disita adalah USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Total estimasi nilai barang bukti dari rumah tersebut disebut mencapai Rp 476 miliar.
| Lokasi | Barang Bukti | Jumlah | Estimasi Nilai |
|---|---|---|---|
| Rumah mewah Sentul | Emas batangan | 74 kg | Bagian dari total Rp 476 miliar |
| Rumah mewah Sentul | Uang tunai | USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100 juta | Bagian dari total Rp 476 miliar |
Polisi juga mencatat ada dua bingkai foto keluarga di lokasi penggeledahan tersebut. Temuan dari rumah Sentul menjadi bagian terbesar dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi terkait perkara itu.
Rincian Barang Bukti dari Sejumlah Lokasi
Selain dua titik utama itu, penyidik merinci temuan dari beberapa lokasi lain. Dari money changer Cipete, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing, sementara dari rumah Cilandak turut diamankan uang tunai Rp 520.000.000.
| Lokasi | Barang Bukti Utama | Rincian |
|---|---|---|
| Rumah mewah Sentul | Emas batangan, uang tunai | 74 kg emas, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100 juta |
| Money changer Cipete | Uang tunai berbagai mata uang | Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100 |
| de’Clan Cipete | Uang tunai | SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000 |
| Rumah Cilandak | Uang tunai | Rp 520.000.000 |
Febrie Akui Rumah Sentul Milik Pribadi
Febrie Adriansyah sempat menanggapi penggeledahan itu dan membenarkan rumah di Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya. Ia menyebut kepemilikan rumah tersebut sudah bisa dilihat dari proses sejak awal.
Terkait temuan uang dan 74 kilogram emas, Febrie menyatakan siap memberi klarifikasi. Namun ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan lewat forum jumpa pers.
Pengunduran Diri dari Jabatan Jampidsus
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Kejagung menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejagung juga menegaskan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Di sisi lain, rangkaian penyitaan uang miliaran rupiah, berbagai mata uang asing, dan emas batangan masih menjadi pusat perhatian dalam penyidikan perkara ini.
Source: news.detik.com






