Donald Trump akhirnya melunasi pembayaran ganti rugi sebesar 5,625 juta dollar AS atau sekitar Rp 101 miliar kepada penulis E Jean Carroll. Dana itu terkait kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pembayaran ini sempat tertunda karena rangkaian banding dari kubu Trump. Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pada Selasa (14/7/2026), dana tersebut kini sudah diterima Carroll bersama tim hukumnya.
Putusan yang Memaksa Pembayaran Dilunasi
Hakim Distrik AS Lewis A Kaplan pekan lalu memerintahkan Trump segera memenuhi kewajiban itu. Perintah tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS menolak menyidangkan banding yang diajukan pihak Trump, sebagaimana dilansir NPR.
Total pembayaran mencakup ganti rugi pokok 5 juta dollar AS yang diputuskan juri federal di Manhattan pada 2023, ditambah bunga yang terakumulasi selama tiga tahun. Dalam putusan itu, juri menyatakan Trump terbukti bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Ganti rugi pokok | 5 juta dollar AS | Diputuskan juri federal di Manhattan pada 2023 |
| Bunga | Selama 3 tahun | Menambah total pembayaran |
| Total pembayaran | 5,625 juta dollar AS | Sekitar Rp 101 miliar |
Respons Pihak Carroll
Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyebut pembayaran ini sebagai perkembangan penting setelah putusan juri tiga tahun lalu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Tiga tahun lalu, sembilan anggota juri secara bulat menyatakan Presiden Trump bersalah atas kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll.”
Ia menambahkan, “Hari ini, kami dengan senang hati melaporkan bahwa ia telah menerima pembayaran ganti rugi yang diputuskan juri sebagai hasil dari putusan tersebut.”
Perseteruan hukum ini bermula dari memoar Carroll yang terbit pada 2019. Di buku itu, Carroll mengungkap klaim bahwa Trump melecehkannya di ruang ganti sebuah department store di Manhattan pada 1996.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan Carroll. Ia juga menyebut Carroll sebagai pembohong yang memiliki niat terselubung.
Masalah Hukum Trump Belum Berakhir
Meski pembayaran Rp 101 miliar sudah dilunasi, perkara Trump dengan Carroll belum benar-benar selesai. Trump masih menghadapi kewajiban pembayaran yang jauh lebih besar, yakni 83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun dalam gugatan pencemaran nama baik terpisah yang juga diajukan Carroll.
Trump sudah mengajukan banding atas putusan itu, tetapi sejauh ini pengadilan federal masih mendukung keputusan ganti rugi tersebut. Artinya, tekanan hukum terhadap Trump tetap berlanjut meski satu kewajiban besar kini telah tuntas dibayar.
Source: www.kompas.com






