Toyota Alphard 2008 Dilelang Rp 99 Jutaan, Nopol Masih Terblokir ETLE

Toyota Alphard tahun pembuatan 2008 kini masuk daftar lelang dengan nilai limit Rp 99,83 juta. Harga itu langsung mencuri perhatian karena unit yang ditawarkan adalah MPV premium yang biasanya berada di kelas harga jauh lebih tinggi di pasar mobil bekas.

Namun, daya tarik harga murah ini datang dengan sejumlah catatan penting. Calon peserta perlu memperhatikan kondisi fisik unit, status dokumen, dan riwayat administrasi kendaraan sebelum memutuskan ikut menawar.

Lelang dibuka lewat sistem daring

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama melelang mobil ini melalui KPKNL Jakarta IV. Prosesnya memakai sistem open bidding dan seluruh penawaran dilakukan secara daring lewat situs resmi www.lelang.go.id.

Untuk bisa ikut, peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 19,966 juta. Batas penyetoran jaminan ditetapkan paling lambat 3 Juni 2026, sementara penawaran dapat dilakukan hingga 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

Kondisi unit sudah tidak muda

Mobil yang dilelang berwarna hitam dan dari foto yang disertakan tampak tidak lagi mulus. Kaca jendelanya juga terlihat berjamur, sejalan dengan usia kendaraan yang sudah 18 tahun.

Pelat nomor B 8288 TX masih terpasang pada unit tersebut. Dokumen kendaraan juga mencantumkan BPKB nomor E 9947659 G yang diterbitkan pada 15 Juni 2017.

Data Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan mobil ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama sebagai pemilik pertama. Model yang digunakan adalah Toyota Alphard 2.4 L dengan kapasitas silinder 2.362 cc.

Pajak masih berjalan, tetapi ada blokir ETLE

Nilai jual kendaraan tercatat Rp 153 juta dengan masa berlaku STNK hingga 2028. Meski begitu, pajak mobil ini diketahui sudah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024.

Status tanda nomor kendaraan juga tercatat sebagai “Nopol Blokir ETLE”. Keterangan ini menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas elektronik yang belum diselesaikan sehingga kepolisian melakukan pemblokiran.

Berdasarkan nilai jual tersebut, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB mobil ini berada di angka Rp 160,65 juta. Karena berstatus kepemilikan mobil pertama, pajak tahunan yang perlu dibayarkan berkisar Rp 3,213 juta.

Tahap mengikuti lelang

Calon peserta harus lebih dulu masuk ke www.lelang.go.id melalui menu login di kanan atas layar. Setelah itu, pengguna diminta memakai email dan kata sandi yang sudah diverifikasi, mencentang captcha, lalu menekan tombol masuk.

Setelah berhasil masuk, nama barang dicari melalui kolom pencarian. Lot kendaraan kemudian dibuka untuk melihat rincian dan spesifikasi sebelum peserta memilih tombol Ikuti Lelang.

Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi berisi data lot, identitas peserta, nomor rekening pengembalian uang jaminan, serta dokumen pendukung lain. Peserta harus mengecek kembali seluruh data, mencentang syarat dan ketentuan, lalu menekan tombol konfirmasi mengikuti lelang.

Dengan kombinasi harga limit di bawah Rp 100 juta dan status dokumen yang masih menyisakan catatan ETLE, unit ini menjadi salah satu lelang mobil premium bekas yang paling menarik perhatian. Minat tinggi tetap harus diimbangi dengan pengecekan administrasi dan kesiapan dana, karena proses penawaran berjalan terbuka dan terikat tenggat yang sudah ditentukan.

Terkait