Percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini memasuki fase yang lebih konkret. Mayoritas pemerintah daerah penerima tambahan Transfer ke Daerah atau TKD sudah menuntaskan Peraturan Kepala Daerah dan bergerak ke tahap pencairan.
Artinya, dukungan fiskal dari pemerintah pusat tidak lagi berhenti di meja administrasi. Dana itu mulai disiapkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan dasar, dan aktivitas ekonomi warga yang terdampak bencana.
Administrasi daerah mulai beres
Berdasarkan laporan perkembangan per 12 Juni 2026, sejumlah daerah di Sumatera Barat sudah mencapai tahap pencairan. Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan disebut telah menetapkan Perkada dan mulai mencairkan anggaran.
Daerah lain di provinsi itu juga ikut bergerak ke fase yang sama. Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kepulauan Mentawai tercatat sudah berada dalam proses pencairan.
Di Sumatera Utara, pola serupa juga terlihat. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan administrasi dan mulai merealisasikan anggaran.
Sejumlah daerah lain di provinsi tersebut masih menuntaskan pencairan. Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar termasuk dalam kelompok daerah yang sedang melanjutkan proses itu.
Satgas PRR dorong pemanfaatan anggaran
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR, Cheka Virgowansyah, menilai percepatan ini menunjukkan tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah atas arahan Satgas PRR. Ia menyebut penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah selesai, lalu mayoritas daerah sudah masuk tahap pencairan.
Perkembangan itu penting karena percepatan administrasi menjadi syarat agar manfaat anggaran segera dirasakan masyarakat. Jika proses ini lambat, tambahan TKD berisiko tertahan dan terlambat menjawab kebutuhan pemulihan di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya menegaskan bahwa tambahan TKD harus dipakai secara optimal. Ia meminta dana tersebut diarahkan untuk kebutuhan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat.
“Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat,” kata Tito.
Rp10,6 triliun disalurkan bertahap
Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bertahap sejak Februari 2026. Dukungan ini disiapkan sebagai instrumen percepatan pemulihan, sambil menunggu implementasi penuh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk Pascabencana Sumatera.
Dengan semakin banyak daerah yang menuntaskan Perkada, arus anggaran diharapkan bergerak lebih cepat. Kondisi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menjalankan program prioritas yang dibutuhkan warga.
Program itu mencakup perbaikan infrastruktur, normalisasi kawasan rawan bencana, dan penguatan layanan masyarakat. Pergerakan dari tahap perencanaan ke pelaksanaan juga menandai bahwa pemulihan permanen mulai masuk jalur yang lebih nyata di wilayah terdampak.
Source: www.medcom.id






