Tiga Pasal Berlapis Menjerat Taufik Hidayat, Ancaman Hukuman Bisa Tembus 36 Tahun

Penyidik Polda Jawa Barat menyiapkan jeratan hukum berlapis terhadap Taufik Hidayat alias TH dalam kasus penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap kekasihnya, YTR. Dari konstruksi pasal yang dipakai, ancaman pidana yang dihadapi TH disebut bisa mencapai 36 tahun penjara.

Angka itu muncul dari simulasi akumulasi tiga pasal yang disusun setelah rekonstruksi dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik menemukan unsur yang cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan.

Tiga pasal yang dipakai penyidik

Pasal pertama yang disiapkan adalah Pasal 451 tentang penyanderaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini menjadi salah satu dasar utama dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

PasalPerbuatanAncaman
Pasal 451Penyanderaan12 tahun
Pasal 469 ayat 1Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahuluTidak disebutkan rinciannya dalam keterangan yang ada
Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2002Tindak Pidana Kekerasan SeksualTidak disebutkan rinciannya dalam keterangan yang ada

Pasal kedua adalah Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Penyidik memasukkan unsur perencanaan agar konstruksi hukumnya lebih kuat dan ancaman pidananya maksimal.

Pasal ketiga yang diterapkan ialah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Dasar penambahan pasal ini berasal dari keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

Simulasi ancaman maksimal

Hendra menjelaskan, dari total konstruksi hukum itu terdapat ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Penyidik kemudian menyimulasikan ancaman maksimalnya menjadi 12 tahun untuk tiap konstruksi.

Dengan skema itu, total ancaman yang disebut bisa mencapai 36 tahun penjara. Polda Jabar menyatakan akan menyerahkan berkas dan konstruksi hukum tersebut kepada jaksa penuntut umum.

Fokus berikutnya ada di pengadilan

Setelah dilimpahkan, proses perkara akan bergantung pada pembuktian lanjutan di jalur penuntutan dan persidangan. Polisi juga akan memantau jalannya sidang agar hakim bisa menjatuhkan putusan seberat-beratnya.

Kasus ini menyita perhatian karena tidak hanya menyangkut penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dari keterangan yang disampaikan kepolisian, seluruh unsur itu kini ditempatkan dalam satu konstruksi hukum berlapis yang memperberat posisi TH di hadapan hukum.

Source: www.detik.com
Terkait