Thailand Gugat Meta, LINE, Apple, Google, dan Bank, Siapa Bertanggung Jawab Atas Penipuan Investasi?

Author: Cung Media

Dewan Konsumen Thailand membawa perkara besar ke pengadilan dengan menggugat Meta, LINE, Apple, Google, dan sembilan bank atas dugaan kelalaian dalam mencegah penipuan investasi daring. Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Perdata di Bangkok pada Senin (8/6) dan disebut melibatkan kerugian korban lebih dari 230 juta baht atau sekitar Rp115 miliar.

Langkah ini menarik perhatian karena Dewan Konsumen Thailand menyebutnya sebagai gugatan pertama di negara itu yang secara langsung menuntut pertanggungjawaban perusahaan induk luar negeri yang mengendalikan platform digital global. Perkara ini juga menempatkan sistem perbankan dalam sorotan, karena dana korban diduga mengalir cepat ke rekening penampung yang digunakan sindikat penipuan.

Platform digital dan kendali atas ruang penipuan

Kelompok tergugat pertama mencakup Meta sebagai induk Facebook, LINE, Apple melalui App Store, dan Google melalui Play Store. Dewan Konsumen menilai empat perusahaan itu memiliki kendali atas sistem, kebijakan iklan, dan mekanisme keamanan yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjaring korban.

Sekretaris Jenderal Kantor Dewan Konsumen Thailand, Saree Ongsomwang, mengatakan perusahaan induk digugat karena mereka menetapkan kebijakan dan memperoleh pendapatan dari sistem yang dipakai para penipu. Menurut dia, platform tidak bisa dilepaskan dari dampak yang muncul ketika sistem mereka digunakan untuk kejahatan daring.

Bank ikut disorot karena aliran dana

Selain perusahaan platform, gugatan ini juga menyasar sembilan bank dan lembaga keuangan. Dewan Konsumen menilai institusi tersebut gagal mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan tidak menghentikan perpindahan dana ke rekening penampung atau mule account.

Fokus pada aliran dana menunjukkan perkara ini tidak hanya menyoal promosi penipuan di platform digital. Gugatan tersebut juga menyoroti peran sistem perbankan dalam menjaga keamanan transaksi saat uang korban bergerak cepat ke rekening yang diduga terhubung dengan jaringan penipuan.

Korban kehilangan dana dalam jumlah besar

Salah satu korban dilaporkan kehilangan hingga 165 juta baht atau sekitar Rp82,5 miliar akibat investasi saham palsu. Korban lain dari Provinsi Nong Bua Lamphu disebut merugi lebih dari 3 juta baht atau sekitar Rp1,5 miliar.

Dewan Konsumen menjelaskan para pelaku menggunakan manipulasi psikologis untuk membangun kepercayaan korban. Mereka bahkan memberikan pelatihan investasi saham terlebih dahulu sebelum meminta korban menanamkan dana dalam jumlah besar.

Dorongan untuk keamanan yang lebih kuat

Saree Ongsomwang menegaskan gugatan ini tidak hanya ditujukan untuk kompensasi bagi korban. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong platform digital besar meningkatkan standar keamanan dan membuat lembaga keuangan lebih akuntabel dalam mencegah kerugian konsumen.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena membuka pertanyaan yang lebih luas tentang tanggung jawab hukum platform global dan bank dalam mencegah penipuan investasi daring. Sidang manajemen perkara pertama dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru