Mengemudi terlalu lambat di jalan tol tidak otomatis membuat perjalanan lebih aman. Di ruas berkecepatan tinggi, kendaraan yang bergerak di bawah batas minimum justru bisa memicu pengereman mendadak, manuver tiba-tiba, dan risiko tabrakan.
Ancaman itu makin penting dipahami karena aturan tol tidak hanya menetapkan batas kecepatan maksimum, tetapi juga minimum. Kepatuhan pada dua batas ini dibutuhkan untuk menjaga keselamatan sekaligus kelancaran arus lalu lintas.
Selisih kecepatan jadi sumber bahaya
Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengingatkan bahwa kendaraan yang bergerak terlalu lambat dapat membahayakan pengguna jalan lain. Masalah utama muncul ketika selisih kecepatan antar kendaraan menjadi terlalu besar.
Saat satu kendaraan melaju jauh lebih pelan dibanding arus di sekitarnya, pengemudi lain dipaksa mengurangi kecepatan secara mendadak. Dalam kondisi tertentu, situasi itu juga mendorong manuver cepat yang berpotensi memicu kecelakaan.
Marcell menjelaskan, perbedaan kecepatan yang signifikan dapat mengganggu arus lalu lintas. Kondisi ini berbahaya dari dua sisi, karena kendaraan yang terlalu lambat bisa ditabrak, sementara kendaraan yang terlalu cepat berisiko menabrak.
Karena itu, rambu kecepatan minimum di jalan tol bukan sekadar formalitas. Rambu tersebut dipasang untuk mencegah perbedaan laju kendaraan yang terlalu jauh antara satu pengguna jalan dan lainnya.
Aturan minimum dan maksimum di tol
Ketentuan batas kecepatan di jalan tol diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015. Aturan ini menjadi dasar penetapan batas kecepatan minimum dan maksimum bagi kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan.
Secara umum, kendaraan di jalan tol wajib melaju dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Namun, ketentuan itu tidak selalu sama di setiap ruas karena pengaturan akhir mengikuti rambu lalu lintas yang terpasang.
Di jalan tol kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum dapat ditetapkan sampai 80 kilometer per jam. Sementara di jalan bebas hambatan antarkota, batas kecepatan maksimum dapat mencapai 120 kilometer per jam.
Perbedaan batas tersebut menunjukkan pengemudi tidak bisa mengandalkan asumsi umum saat masuk tol. Kecepatan kendaraan harus selalu disesuaikan dengan ketentuan di ruas yang sedang dilalui.
Kenapa pelan di tol tetap berisiko
Tujuan utama penetapan batas kecepatan adalah menjaga arus lalu lintas tetap stabil. Saat kendaraan bergerak dalam rentang kecepatan yang relatif seragam, risiko gangguan arus dan potensi kecelakaan dapat ditekan.
Sebaliknya, kendaraan yang melaju terlalu pelan di tengah arus yang lebih cepat dapat menjadi titik gangguan. Pengemudi di belakang harus bereaksi lebih cepat, baik dengan mengerem maupun berpindah lajur, dan kedua respons itu sama-sama memiliki risiko.
Pada jalan tol, ruang reaksi pengemudi sangat dipengaruhi kecepatan kendaraan lain di sekitarnya. Karena itu, perbedaan kecepatan yang terlalu lebar menjadi salah satu faktor yang harus dihindari.
Prinsip inilah yang membuat aturan batas minimum sama pentingnya dengan batas maksimum. Pengemudi tidak hanya dilarang berkendara terlalu cepat, tetapi juga tidak diperbolehkan melaju di bawah batas minimum yang sudah ditentukan.
Bisa kena tilang ETLE
Pelanggaran terhadap ketentuan batas kecepatan di jalan tol dapat dikenakan sanksi tilang. Pengawasannya kini dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sistem tersebut mampu mendeteksi kendaraan yang melaju terlalu cepat maupun terlalu lambat. Artinya, pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran batas atas, tetapi juga pelanggaran batas bawah.
Dengan pengawasan itu, pengemudi perlu lebih cermat membaca rambu di setiap ruas tol. Menjaga kecepatan tetap sesuai ketentuan menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran sekaligus mengurangi risiko bagi pengguna jalan lain.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan tol tidak ditentukan oleh anggapan bahwa makin pelan selalu makin aman. Yang dibutuhkan adalah kecepatan yang sesuai aturan, selaras dengan arus lalu lintas, dan mengikuti rambu pada ruas yang dilintasi.
Source: otomotif.kompas.com






