Tenaga Teknis Tak Mau Tertinggal, PPPK Paruh Waktu Diminta Diperlakukan Setara

Author: Cung Media

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa kebijakan soal PPPK Paruh Waktu tidak boleh berhenti pada guru dan tenaga kesehatan saja. Mereka menilai tenaga teknis juga memegang peran penting dalam layanan publik dan harus mendapat perlakuan yang setara.

Sorotan ini muncul setelah keputusan rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 memicu perhatian baru soal nasib PPPK Paruh Waktu. Bagi aliansi, hasil rapat itu memang langkah maju, tetapi masih harus dikawal agar semua poin benar-benar masuk regulasi dan diterapkan di daerah.

Perhatian tidak boleh berhenti di dua profesi

Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia, Rini Antika, menyebut sebagian besar tuntutan yang dituangkan dalam naskah akademik sudah mulai dilihat pemerintah. Namun, ia menegaskan masih ada hal krusial yang perlu dipastikan, mulai dari aturan turunan PP pelaksanaan UU ASN hingga kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada kontrak berikutnya.

Aliansi juga menuntut jaminan hak dan perlindungan yang melekat pada setiap ASN, serta percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Rini mengatakan komunikasi konstruktif terkait poin ke-6 hasil rapat 8 Juni 2026 juga masih berjalan.

Kritik pada redaksi yang dinilai berpotensi diskriminatif

Di sisi lain, aliansi mengkritik penggunaan kata “terutama” dalam pembahasan kebijakan yang mengarah pada profesi tertentu. Menurut mereka, pilihan kata itu bisa memunculkan kesan diskriminatif terhadap tenaga teknis yang juga ikut menopang pelayanan publik.

Rini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan hanya guru, nakes, dan tendik. Ia menilai tenaga teknis, baik di lingkungan kesehatan maupun sektor lain, juga membutuhkan perhatian yang sama dalam kebijakan yang menyangkut status dan masa depan mereka.

Pelayanan publik dipandang sebagai satu ekosistem

Aliansi memandang sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis sebagai satu ekosistem yang saling bergantung. Mereka menilai layanan kesehatan yang baik tetap membutuhkan dukungan tenaga teknis, begitu pula layanan pendidikan dan pelayanan pemerintahan.

Atas dasar itu, aliansi mendesak pemerintah menjunjung prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam setiap aturan yang akan diterbitkan. Mereka juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu, termasuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis, memiliki hak yang sama atas kepastian status, penghasilan yang layak, perlindungan ASN, dan kesempatan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kekhawatiran tafsir berbeda di daerah

Rini mengingatkan adanya risiko pemerintah daerah menafsirkan enam poin keputusan rapat itu secara berbeda. Ia menilai redaksi yang terlalu menonjolkan prioritas tertentu bisa membuka ruang bagi daerah untuk beralasan bahwa tenaga teknis tidak masuk dalam aturan.

Karena itu, aliansi berharap pemerintah pusat menuliskan ketentuan secara tegas dan tanpa pengecualian. Mereka ingin tidak ada celah bagi daerah untuk mengabaikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dari unsur teknis.

Aliansi PPPK PW Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses ini secara profesional, konstruktif, dan bermartabat. Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya soal status kerja, tetapi juga penghargaan yang adil bagi seluruh tenaga yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Terbaru