Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur kembali menelusuri jaminan reklamasi dan pascatambang. Plt Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan, yang diperiksa bukan izin usaha pertambangan, melainkan dana jaminan yang wajib disiapkan sebelum tambang berjalan.
Langkah cek ulang ini dilakukan untuk memastikan data setoran cocok dengan catatan pemerintah dan Bank Jatim. Dinas ESDM Jatim juga menelusuri asal setoran, selisih data bilyet pembayaran, posisi bunga, dan rekening tempat dana itu ditempatkan.
Fokus pemeriksaan ada pada jaminan, bukan izin tambang
Afta menekankan bahwa catatan BPK tidak berkaitan dengan perizinan tambang. Menurut dia, yang menjadi perhatian adalah pengelolaan jaminan reklamasi di Dinas ESDM Jatim yang dinilai belum memadai dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jatim Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menilai kondisi pengelolaan jaminan pertambangan membuat aktivitas pascatambang, termasuk reklamasi, menjadi tidak terukur dan rawan disalahgunakan. Karena itu, dinas diminta memastikan data jaminan yang terkait dengan tambang benar-benar cocok.
Jaminan yang harus disiapkan sebelum kegiatan tambang
Afta menjelaskan, setiap pengusaha yang akan melakukan kegiatan pertambangan wajib lebih dulu mengajukan jaminan reklamasi dan pascatambang. Dana ini menjadi kewajiban pemegang IUP atau IUPK untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem di lahan bekas tambang.
Dana jaminan baru bisa dicairkan setelah kegiatan tambang selesai. Sebelum itu, pengaju harus membuktikan bahwa reklamasi sudah dilakukan sesuai rencana FS konsultan yang dibuat.
Rekonsiliasi data dan variasi lahan reklamasi
Dinas ESDM Jatim kini membandingkan data bilyet pembayaran jaminan reklamasi yang tersimpan di Bank Jatim dan yang tercatat di pemerintah. Proses ini juga mencakup pengecekan selisih data serta posisi bunga agar tidak ada perbedaan pencatatan.
Afta juga menyebut jumlah izin usaha yang sudah masuk tahap reklamasi berbeda-beda dari tahun ke tahun. Luasan lahan yang direklamasi pun bervariasi, mulai dari 2 hektare, 3 hektare, hingga 5 hektare.
Source: surabaya.kompas.com






