Kasus pencurian di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, mencuri perhatian karena pelakunya ternyata orang yang dekat dengan keluarga korban. Seorang pria berinisial IMT (19) ditangkap setelah mengambil uang tunai, mata uang asing, perhiasan, dan iPhone dari rumah yang ditinggal penghuninya beribadah.
Korban berinisial VEL (30) kehilangan banyak barang saat rumahnya kosong pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia bersama keluarganya sedang pergi ke gereja dan rumah dalam keadaan terkunci.
Manfaatkan kebiasaan keluarga korban
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa IMT bukan orang asing bagi keluarga tersebut. Pelaku merupakan teman adik korban yang kerap datang ke rumah itu.
Menurut pengakuannya, IMT mengetahui kebiasaan keluarga korban menyimpan kunci rumah di rak sepatu dekat pintu masuk ketika bepergian. Informasi itu kemudian dimanfaatkan untuk masuk ke rumah tanpa kesulitan berarti.
Barang berharga yang dibawa kabur
Barang yang hilang meliputi 50 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 20 lembar uang Euro dengan pecahan bervariasi, beberapa lembar dolar Singapura, dan 50 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Pelaku juga membawa kabur cincin emas putih dan satu unit iPhone 17 Pro Max warna oranye.
Setelah dihitung, total uang yang didapat IMT dari pencurian itu mencapai Rp 33,4 juta. Sebagian valuta asing kemudian ditukar di money changer sebelum dipakai untuk kebutuhan pribadi.
| Barang yang hilang | Detail |
|---|---|
| Dolar AS | 50 lembar pecahan 100 dolar |
| Euro | 20 lembar dengan pecahan bervariasi |
| Dolar Singapura | Beberapa lembar |
| Rupiah | 50 lembar pecahan Rp 100 ribu |
| Perhiasan dan ponsel | Cincin emas putih dan iPhone 17 Pro Max oranye |
Terekam CCTV dan akhirnya ditangkap
Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian mengidentifikasi IMT dan menangkapnya pada Sabtu (13/6/2026) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat beraksi, IMT masuk ke kamar korban dan membuka laci yang tidak terkunci. Dari sana, ia mengambil uang tunai dan iPhone milik korban sebelum meninggalkan rumah.
Uang dihabiskan untuk kebutuhan pribadi hingga judi online
Kombes Kusumo mengatakan motif pencurian itu berkaitan dengan faktor ekonomi. Ia menyebut pelaku tidak bekerja dan uang hasil kejahatan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan judi online.
Sebagian uang dipakai untuk membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M senilai Rp 299 ribu. Uang Euro senilai Rp 13 juta digunakan untuk judi online dan membayar utang, sementara sisa dolar Singapura dipakai untuk makan sehari-hari dan membeli casing ponsel.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dihabiskan pelaku. IMT kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.







