Pertanyaan kapan Taufik Hidayat diadili belum punya jawaban pasti. Perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR masih berada di tahap penyidikan, sehingga sidang belum bisa dijadwalkan.
Situasi ini membuat proses hukum masih jauh dari ruang sidang. Berkas perkara belum dinyatakan lengkap, dan pelimpahan ke pengadilan belum dilakukan.
Masih Berputar Di Penyidikan
Penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara. Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah pra rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pra rekonstruksi sudah digelar dua kali di empat lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban. Polisi juga menginventarisasi barang-barang yang diduga dibeli tersangka selama korban disekap.
| Tahap | Keterangan |
|---|---|
| Penyidikan | Berkas perkara masih dilengkapi penyidik Polda Jawa Barat |
| Pra rekonstruksi | Sudah dilakukan dua kali di empat lokasi |
| Pelimpahan ke pengadilan | Belum dilakukan karena berkas belum lengkap |
| Sidang | Belum bisa dijadwalkan |
Salah satu barang yang diperiksa adalah kulkas. Menurut penyidik, barang itu perlu dicocokkan dengan keterangan korban dan fungsi barang tersebut dalam rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan psikologi terhadap tersangka juga masih berlangsung. Polda Jawa Barat bahkan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor.
Kejati Jabar Sudah Menyiapkan Tim Jaksa
Di sisi penuntutan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan langkah itu diambil setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
“SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni. Kejati langsung menunjuk sembilan orang jaksa,” kata Cahya.
Tim jaksa tersebut akan mengawal perkara sampai penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal Yang Disiapkan Jaksa
Untuk kebutuhan penuntutan, jaksa menyiapkan sejumlah sangkaan pasal. Pasal yang disebut antara lain Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak 2024 di empat lokasi berbeda. Korban disebut mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Komisi Yudisial Siap Memantau Persidangan
Meski jadwal sidang belum ada, Komisi Yudisial sudah menyatakan siap memantau bila perkara ini resmi masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan lembaganya akan mengawasi jalannya pemeriksaan perkara sesuai kewenangan.
KY juga memberi perhatian pada perlindungan hak-hak korban selama proses sidang. Desmihardi menyebut pemantauan akan dilakukan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan.
Bila sidang digelar tertutup, KY tetap akan meminta izin kepada pengadilan agar pengawasan tetap berjalan. Dengan begitu, proses peradilan diharapkan tetap sesuai aturan saat perkara ini akhirnya masuk ke meja hakim.
Jadi, jawaban atas kapan Taufik Hidayat diadili masih bergantung pada kelengkapan berkas dan status P-21 dari kejaksaan. Setelah itu baru pelimpahan ke pengadilan dan penetapan jadwal sidang perdana bisa dilakukan.
