Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Mei 2026, Ancaman Kenaikan Mulai Mengarah Ke Peserta Mandiri

Tarif iuran BPJS Kesehatan kembali jadi perhatian karena pemerintah membuka opsi penyesuaian pada tahun ini. Isu itu muncul di tengah proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Bagi peserta mandiri, sinyal paling penting adalah arah kebijakan yang disebut bakal menyasar kelompok kelas menengah ke atas. Peserta miskin tetap masuk skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI, sehingga beban mereka tidak ikut berubah.

Kenaikan masih dibahas, tapi arah kebijakan mulai terlihat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut evaluasi iuran perlu dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk menjaga stabilitas pendanaan program. Ia juga mengakui ada tantangan politis dalam penyesuaian tarif, namun menilai kenaikan sulit dihindari.

Budi menegaskan, kelompok miskin dalam desil 1 sampai 5 tidak akan terdampak. Ia menjelaskan bahwa iuran mereka tetap dibayarkan pemerintah, sehingga perubahan tarif hanya menyentuh peserta yang membayar secara mandiri.

Dalam keterangannya, Budi menyebut peserta yang terdampak nantinya adalah masyarakat kelas menengah ke atas. Ia mencontohkan peserta mandiri yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Purbaya belum buka pintu dalam waktu dekat

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan diubah sebelum pertumbuhan ekonomi melaju jauh di atas level yang selama ini stagnan di sekitar 5%. Menurut dia, penyesuaian baru akan dipertimbangkan jika ekonomi mampu menembus di atas 6%.

Purbaya bahkan menyebut skenario ketika pertumbuhan 2026 lebih tinggi, sehingga kapasitas masyarakat untuk ikut menanggung beban iuran dinilai lebih kuat. Ia juga mengatakan, jika pertumbuhan tahun depan berada di atas 6%, masyarakat akan dinilai lebih siap menanggung penyesuaian bersama pemerintah.

Pernyataan itu membuat peluang kenaikan iuran belum bergerak cepat, meski wacana penyesuaian sudah menguat. Dengan begitu, peserta mandiri masih menunggu kepastian sambil melihat arah pertumbuhan ekonomi dan keputusan fiskal pemerintah.

Tarif yang masih berlaku hingga kini

Sampai saat ini, besaran iuran masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, termasuk aturan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Aturan tersebut juga memuat ketentuan denda baru. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda telat membayar, tetapi denda tetap dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap.

Untuk peserta PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. Skema ini menjadi penopang utama perlindungan bagi kelompok miskin yang tidak menanggung iuran secara mandiri.

Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan membayar iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Skema serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Iuran keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Untuk peserta yang masuk kategori kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU, serta peserta bukan pekerja, perhitungannya berbeda. Kelompok inilah yang paling sering menjadi sorotan karena tarif kelas rawatnya langsung dibayar peserta.

Tarif kelas rawat yang masih berlaku

Berikut besaran iuran untuk peserta mandiri dan kelas rawat yang masih berlaku saat ini.

Kelas perawatanIuran per orang per bulan
Kelas IIIRp 42.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IRp 150.000

Pada kelas III, pemerintah sebelumnya juga pernah memberi bantuan iuran. Pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah, lalu sejak 1 Januari 2021 iuran peserta menjadi Rp 35.000 dengan bantuan iuran pemerintah Rp 7.000.

Selain peserta umum, pemerintah juga menetapkan iuran khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh pemerintah.

Dengan arah kebijakan yang mulai mengerucut ke peserta mandiri, pertanyaan utama kini bukan hanya soal besar kenaikan, tetapi juga kapan keputusan itu akan diambil. Selama ekonomi belum menunjukkan lonjakan kuat, pemerintah masih memberi sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan akan tetap ditahan di level sekarang.

Source: www.cnbcindonesia.com

Baca Juga

Back to top button