Tapir Disembelih Lalu Dimasak di Mesuji, 4 Warga Ditangkap Polisi

Kasus tapir di Mesuji memicu perhatian luas karena satwa dilindungi itu tidak hanya dibunuh, tetapi juga diproses hingga dagingnya dimasak dan dibagikan ke warga. Peristiwa ini terungkap setelah polisi mengusut dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Tapir itu sempat terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum masuk ke kawasan hutan. Setelah itu, satwa diduga dikejar sejumlah warga, kemudian ditombak, disembelih, dan dipotong-potong.

Empat orang diamankan dalam penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 bergerak melakukan penyelidikan setelah video dan laporan masyarakat beredar di media sosial. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.55 WIB, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Keempat orang itu berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, dan dari pemeriksaan awal diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

InisialUsiaKeterangan
KS50Diduga terlibat dalam rangkaian pengejaran hingga pemotongan
WS30Diduga terlibat dalam rangkaian pengejaran hingga pemotongan
TS45Diduga terlibat dalam rangkaian pengejaran hingga pemotongan
MPY43Diduga terlibat dalam rangkaian pengejaran hingga pemotongan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa tapir diduga dikejar setelah masuk ke hutan. Setelah tertangkap, hewan itu lalu disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.

Barang bukti yang ikut diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi rekaman video proses pemotongan tapir yang sempat tersebar di media sosial, senjata tajam yang diduga dipakai dalam aksi, serta tulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah.

Polisi menilai rangkaian barang bukti itu menunjukkan bahwa satwa dilindungi tersebut tidak hanya dibunuh, tetapi juga diproses setelah disembelih. Penanganan perkara masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku.

Status tapir Sumatra dan ancaman hukum

Tapir Sumatra atau Tapirus indicus merupakan satwa terancam punah yang dilindungi penuh oleh peraturan perundang-undangan. Perlindungan itu termasuk dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Karena status tersebut, perburuan, penganiayaan, penyembelihan, maupun pembunuhan tapir dapat dikenai sanksi pidana. Kasus di Mesuji kembali menunjukkan bahwa tindakan terhadap satwa dilindungi bukan hanya merusak upaya konservasi, tetapi juga masuk ranah hukum yang serius.

Source: www.medcom.id
Terkait