Buronan kasus pelecehan seksual asal Amerika Serikat berinisial AW akhirnya dipulangkan secara paksa dari Indonesia setelah 15 tahun bersembunyi. Pria itu ditangkap di Depok lalu dideportasi ke Amerika Serikat dengan pengawalan ketat personel US Marshal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memastikan deportasi dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menyebut tindak pidana yang menjerat AW terjadi di Amerika Serikat dan akan diproses di negara itu.
Jejak buronan yang berakhir di Sawangan
AW masuk ke Indonesia pada 2011 dan sempat lolos dari pantauan otoritas selama bertahun-tahun. Jejaknya baru terungkap saat petugas menemukan dia bersembunyi di bunker rahasia di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.
Lokasi itu berada di dalam rumah dan dirancang untuk menyembunyikan keberadaannya. Selama di Indonesia, AW disebut menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan untuk menutupi statusnya sebagai buronan internasional.
Laporan korban mempercepat pencarian
Kasus ini mulai berkembang setelah tim intelijen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dari sana, petugas memperluas penelusuran untuk melacak keberadaan AW di Indonesia.
Langkah penegakan hukum kemudian bergerak lebih cepat setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya dan dua anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh AW serta mengalami pembatasan kebebasan selama berada di Indonesia.
Laporan itu memperkuat pencarian dan mendorong tindakan cepat dari Imigrasi. Setelah menerima pengaduan tersebut, petugas memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum mengepung lokasi persembunyian AW di Depok.
Proses administratif dan pengawalan ke Amerika Serikat
Usai ditangkap, AW menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan. Hendarsam menegaskan langkah itu diambil sesuai kewenangan Imigrasi terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Ia juga menyoroti efektivitas pengawasan keimigrasian dan penerapan prinsip selective policy. Prinsip itu menegaskan bahwa hanya orang asing yang membawa manfaat bagi Indonesia yang dapat tinggal di wilayah negara ini.
Kepulangan AW ke Amerika Serikat berlangsung dengan pengawalan langsung dari US Marshal. Pengawalan itu memastikan buronan tersebut kembali untuk menghadapi proses hukum di negara asalnya, sementara pelarian panjangnya yang berakhir di bunker Depok resmi ditutup oleh otoritas Imigrasi Indonesia.
