Tak memakai helm berstandar SNI saat berkendara motor bukan pelanggaran sepele. Pengendara bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau didenda paling banyak Rp250.000, dan sanksi itu juga berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm SNI.
Aturan ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, kewajiban memakai helm SNI bukan sekadar imbauan keselamatan, melainkan ketentuan hukum yang dapat ditindak kepolisian.
Sanksi berlaku untuk pengendara dan penumpang
Pasal 291 UU LLAJ menyebut setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sanksi yang sama juga dikenakan kepada pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Artinya, tanggung jawab kepatuhan tidak berhenti pada orang yang memegang setang. Penumpang yang dibonceng juga wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Kewajiban itu ditegaskan lagi dalam Pasal 106 ayat (8). Dalam pasal tersebut, pengemudi sepeda motor dan penumpang sepeda motor sama-sama wajib mengenakan helm SNI.
Helm SNI masuk perlengkapan wajib
Kewajiban helm SNI juga terkait dengan perlengkapan kendaraan bermotor yang harus dipenuhi saat digunakan di jalan. Pasal 57 ayat (1) dan (2) menyebut sepeda motor wajib dilengkapi perlengkapan, salah satunya helm standar nasional Indonesia.
Dengan dasar itu, helm SNI tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas. Helm merupakan bagian dari perlengkapan wajib yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepatuhan hukum saat berkendara.
Di lapangan, masih ada pengendara yang memakai helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, atau helm lain yang tidak teruji kualitasnya. Jenis helm seperti itu tidak otomatis memenuhi standar perlindungan yang dipersyaratkan untuk sepeda motor di jalan raya.
Label SNI bukan sekadar stiker
Tanda SNI pada helm bukan hanya label tempelan. Penandaan itu menunjukkan helm telah melewati serangkaian uji kelayakan yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN.
Fungsi utama helm adalah melindungi kepala dari risiko benturan saat kecelakaan. Tanpa standar yang jelas, kualitas perlindungan helm tidak bisa dipastikan.
Salah satu pengujian pada helm SNI adalah uji penyerapan benturan. Uji ini memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
Helm SNI juga melewati uji penetrasi untuk memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat kecelakaan. Selain itu, ada uji kekuatan tali pengikat atau chinstrap agar helm tidak mudah terlepas dari kepala ketika terjadi benturan beruntun.
Cara pakai ikut menentukan aman atau tidak
Helm SNI tidak otomatis memberi perlindungan maksimal jika dipakai dengan cara yang salah. Salah satu kesalahan yang paling sering ditemukan adalah tali pengikat di dagu tidak dikunci dengan benar.
Kondisi itu membuat helm berisiko mudah terlepas saat kecelakaan. Akibatnya, perlindungan yang seharusnya diberikan helm bisa tidak bekerja optimal ketika kepala mengalami benturan.
Karena itu, memilih helm berlabel SNI saja belum cukup. Pengendara dan penumpang juga harus memastikan helm terpasang benar dan tali pengikat terkunci saat motor digunakan di jalan.
Dalam penegakan aturan, kepolisian berhak menindak pelanggaran keselamatan ini. Fokusnya bukan hanya kelengkapan berkendara, tetapi juga pencegahan cedera yang lebih berat saat kecelakaan.
Bagi pengguna sepeda motor, memahami aturan ini penting karena pelanggaran bisa berujung pada dua risiko sekaligus. Ada ancaman sanksi hukum, dan ada ancaman keselamatan yang jauh lebih besar jika kepala tidak terlindungi oleh helm SNI yang dipakai dengan benar.
Source: kabaroto.com