Tak Cukup Bawa SIM, STNK Bisa Jadi Penentu Saat Kendaraan Diperiksa

Banyak pengendara masih merasa aman hanya dengan membawa SIM saat melintas di jalan. Padahal, STNK juga wajib dibawa karena menjadi dokumen utama untuk membuktikan legalitas kendaraan yang digunakan.

Di lapangan, STNK bukan sekadar pelengkap administrasi. Dokumen ini membantu petugas mencocokkan identitas kendaraan dan menjadi salah satu cara menekan kejahatan kendaraan bermotor yang masih marak.

STNK dan SIM punya fungsi yang berbeda

SIM menunjukkan bahwa seseorang layak mengemudikan kendaraan. STNK menunjukkan bahwa kendaraan yang dipakai terdaftar dan memiliki identitas yang sah.

Karena itu, membawa SIM saja tidak cukup saat ada pemeriksaan. Petugas juga perlu melihat STNK untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemiliknya.

Dari STNK, polisi bisa mencocokkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Pencocokan ini penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar sesuai dengan identitas resminya.

Masih ada penyalahgunaan dokumen kendaraan

Aiptu Dulyani, Anggota Patroli Satlantas Polres Bogor, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami pentingnya membawa STNK saat berkendara. Ia menyebut sebagian pengendara merasa cukup dengan SIM, padahal pemeriksaan di jalan membutuhkan dua dokumen sekaligus.

Menurut Dulyani, perhatian terhadap STNK makin penting karena kejahatan kendaraan bermotor masih terjadi. Ia juga menyebut ada temuan penyalahgunaan dokumen, termasuk satu STNK yang dipakai untuk lebih dari satu motor.

Dalam kondisi seperti itu, STNK menjadi dokumen utama untuk mencocokkan kendaraan di lapangan. Pemeriksaan ini membantu petugas memastikan kendaraan yang digunakan tidak bermasalah.

Pemeriksaan penting untuk cegah kendaraan curian

Pemeriksaan STNK tidak hanya dilakukan saat razia. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam pemeriksaan lalu lintas biasa ketika petugas harus memastikan legalitas kendaraan yang sedang digunakan.

Langkah itu menjadi salah satu upaya untuk mencegah peredaran kendaraan hasil pencurian. Pemeriksaan juga membantu mendeteksi penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan sebenarnya.

Ketika identitas kendaraan bisa langsung dicocokkan dengan dokumen, ruang gerak kendaraan bermasalah di jalan menjadi lebih sempit. STNK pun berfungsi sebagai alat verifikasi cepat untuk menilai apakah kendaraan yang melintas memiliki status yang jelas atau patut dicurigai.

Ada dasar hukum yang tegas

Kewajiban membawa SIM dan STNK memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa SIM sesuai golongan kendaraan yang dikemudikan serta STNK yang sah.

Artinya, dua dokumen itu harus tersedia saat pengendara berada di jalan. Keduanya saling melengkapi dalam pemeriksaan, baik untuk memastikan kompetensi pengemudi maupun legalitas kendaraan.

DokumenFungsi UtamaPeran Saat Pemeriksaan
SIMMenunjukkan kelayakan seseorang mengemudikan kendaraanMembuktikan kompetensi pengemudi
STNKMenunjukkan kendaraan terdaftar dan memiliki identitas sahMencocokkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin

Risiko jika STNK tidak dibawa

Tidak membawa STNK saat berkendara bisa berujung pada penindakan saat pemeriksaan di jalan. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan salah satu atau kedua dokumen tersebut, petugas kepolisian dapat bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, kendaraan juga dapat ditahan ketika identitas maupun legalitasnya tidak dapat dipastikan. Risiko ini menunjukkan bahwa STNK bukan dokumen yang bisa dianggap sepele karena ketiadaannya dapat menimbulkan masalah hukum.

Membawa STNK bersama SIM juga membantu mempercepat proses pemeriksaan. Ketika kedua dokumen tersedia, petugas lebih mudah memastikan data pengendara dan kendaraan tanpa menimbulkan keraguan soal status kendaraan tersebut.

Sebelum berangkat, pengendara sebaiknya memastikan SIM dan STNK sudah dibawa. Kebiasaan sederhana itu membantu menghindari sanksi sekaligus mendukung upaya pencegahan kejahatan kendaraan bermotor di jalan.

Source: otomotif.kompas.com
Terkait