
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah. Ia menilai langkah itu penting untuk mencegah sengketa dan perubahan status tanah wakaf di kemudian hari.
Dorongan itu muncul karena hingga 2025 masih ada sekitar 2.000 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut membuat perlindungan hukum atas aset wakaf dinilai belum kuat, padahal tanah wakaf punya fungsi sosial dan keagamaan yang besar bagi masyarakat.
Pemetaan jadi langkah awal
Taj Yasin juga meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Pendataan ini dinilai penting agar proses percepatan bisa berjalan lebih terarah dan tidak menyisakan bidang yang terlewat.
Ia menyampaikan permintaan itu saat menghadiri Pengajian Selapanan dan Haul ke-7 KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, Sabtu (23/5/2026). Dalam forum tersebut, dorongan untuk mempercepat sertifikasi wakaf menjadi salah satu pesan utama yang mengemuka.
Kegiatan itu juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Kehadiran pejabat pusat membuat isu sertifikasi tanah wakaf mendapat sorotan lebih kuat di hadapan peserta acara.
Risiko sengketa masih tinggi
Menurut Taj Yasin, masih banyak kasus tanah wakaf yang berubah status karena belum disertifikatkan. Ia menilai situasi itu perlu menjadi perhatian serius agar aset wakaf tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
Tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat lebih rentan dipersoalkan oleh pihak lain. Dalam pandangan Taj Yasin, kepastian sertifikat akan memberi rasa aman bagi pihak yang mewakafkan tanahnya.
Status yang jelas juga dinilai memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf. Dengan begitu, aset yang sudah diniatkan untuk kepentingan umum tidak mudah bergeser fungsi atau masuk ke wilayah sengketa.
Fungsi sosial wakaf perlu dijaga
Di Jawa Tengah, tanah wakaf bukan sekadar aset administratif. Lahan itu sering dipakai untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebutuhan sosial masyarakat di sekitar lokasi wakaf.
Karena itu, proses sertifikasi disebut bukan hanya urusan dokumen pertanahan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya.
Taj Yasin menekankan bahwa percepatan sertifikasi perlu dilakukan sebelum persoalan baru muncul. Jika penanganan berjalan lambat, bidang-bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dikhawatirkan makin rawan sengketa.
Dorongan ke ATR/BPN
Permintaan kepada ATR/BPN ini menunjukkan bahwa penyelesaian sertifikasi wakaf membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pendataan di lapangan, verifikasi status tanah, dan percepatan proses administrasi menjadi bagian yang saling terkait.
Di sisi lain, perhatian terhadap 2.000 bidang tanah wakaf yang masih belum bersertifikat menunjukkan skala pekerjaan yang belum kecil. Angka itu menandakan masih ada ruang besar untuk memperkuat kepastian hukum aset wakaf di Jawa Tengah.
Source: www.jpnn.com




