
Pemerintah memastikan subsidi pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai akan kembali digulirkan mulai Juni 2026. Besaran bantuannya dipatok Rp5 juta per unit, lebih rendah dari skema sebelumnya yang mencapai Rp7 juta per unit.
Kabar ini menjadi sinyal bahwa dukungan negara untuk kendaraan listrik belum dihentikan. Pemerintah tetap menempatkannya sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi otomotif sekaligus mempercepat peralihan menuju energi yang lebih bersih.
Skema insentif masih dibahas
Meski nilai subsidi sudah disebut, pemerintah belum menuntaskan seluruh mekanismenya. Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa detail pemberian insentif masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian.
Ia menjelaskan, skema yang sedang dibicarakan masih bisa berbeda-beda. Salah satu yang dibahas adalah pembagian tanggungan PPN, dengan opsi 100 persen dan 40 persen.
Arah kebijakan itu tetap difokuskan pada kendaraan listrik murni atau EV, bukan hybrid. Purbaya juga menegaskan bahwa insentif diprioritaskan untuk motor listrik berbasis baterai.
Pemerintah bahkan menyiapkan perbedaan skema antara baterai berbasis nikel dan non-nikel. Hal ini menunjukkan bahwa desain bantuan belum final, meski arah besarnya sudah jelas.
Subsidi diturunkan setelah evaluasi
Nilai bantuan Rp5 juta ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi. Penyesuaian ini dibuat agar cakupan penerima bisa lebih luas, tetapi tetap menjaga efisiensi anggaran negara.
Dengan model baru tersebut, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara dukungan fiskal dan jangkauan manfaat. Artinya, subsidi tetap hadir, tetapi diarahkan agar lebih banyak masyarakat bisa mengaksesnya.
Purbaya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta. Pernyataan tersebut dikutip pada Kamis, 7 Mei, saat ia menyinggung bahwa program motor listrik juga akan mendapat perlakuan insentif dalam kerangka kebijakan yang sedang disusun.
Dorongan untuk industri otomotif
Pemerintah berharap program ini bisa membuat industri otomotif nasional bergerak lebih agresif. Insentif juga ditargetkan meningkatkan daya beli masyarakat dan membuka lapangan kerja baru di sektor kendaraan listrik.
Dari sisi lingkungan, motor listrik kembali dipromosikan sebagai kendaraan yang lebih ramah emisi. Kendaraan ini tidak bergantung pada bahan bakar fosil seperti motor konvensional, sehingga dinilai membantu mengurangi emisi gas buang.
Dalam waktu yang sama, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk mobil listrik. Namun, format dan mekanisme pemberian bantuannya masih dalam tahap pembahasan lanjutan.
Arah kebijakan ini memperlihatkan bahwa kendaraan listrik masih menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi industri dan transisi energi. Bagi pasar, kepastian subsidi motor listrik mulai Juni 2026 dengan nilai Rp5 juta per unit menjadi kabar yang paling ditunggu, meski rincian teknisnya masih perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya.
Source: voi.id




