STNK Mati 2 Tahun Bisa Dihapus, Kendaraan Langsung Berstatus Bodong

Author: Cung Media

Membiarkan STNK mati bukan sekadar menunda urusan pajak. Jika registrasi ulang tidak dilakukan selama 2 tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan bisa dihapus dari sistem dan statusnya berubah menjadi bodong.

Konsekuensi ini berlaku nasional dan langsung menyangkut legalitas kendaraan di jalan. STNK wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap 5 tahun agar kendaraan tetap sah digunakan.

Aturan Penghapusan Data Kendaraan

Ketentuan soal perpanjangan dan penghapusan data kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 70 ayat 3, STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktunya berakhir.

Pasal 74 ayat 1 memberi kewenangan kepada otoritas untuk menghapus data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan itu bisa dilakukan atas permohonan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident yang ditunjuk.

Risiko Jika Tidak Registrasi Ulang

Aturan yang lebih tegas ada di Pasal 74 ayat 2. Penghapusan paksa dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan itu menyebut kendaraan bermotor yang rusak berat hingga tidak dapat dioperasikan, atau yang tidak didaftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis, termasuk yang datanya dapat dihapus.

Peraturan Kepolisian Memperkuat Batas Waktu

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 84 ayat 3 mengadopsi batas waktu yang sama. Artinya, dasar hukum di tingkat kepolisian ikut memperkuat ancaman bagi kendaraan yang tidak diperpanjang dalam tenggat 2 tahun.

Di lapangan, kendala yang kerap muncul adalah kelengkapan berkas kepemilikan lama. Hambatan itu membuat proses administrasi tertunda dan registrasi ulang tidak segera diselesaikan.

Konsekuensi Setelah Data Dihapus

Jika data sudah dihapus, konsekuensinya bersifat permanen. Kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali dan otomatis kehilangan hak legalitas untuk kembali melintas secara sah.

Penegasan itu tercantum dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pengesahan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan tidak terlambat agar status kendaraan tetap aman.

Terbaru