Solar Nelayan Dipatok Rp 15.000, Selisih Harga Tak Membebani APBN

Pemerintah menetapkan harga khusus BBM Solar untuk nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Skema ini disebut tidak akan membebani APBN karena selisih harga ditutup melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Keputusan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo untuk meringankan beban operasional pengusaha nelayan, terutama yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 Gross Ton.

Skema Harga untuk Dua Kelompok Nelayan

Harga khusus ini melengkapi kebijakan BBM nelayan yang sudah lebih dulu berlaku untuk kapal di bawah 30 GT. Kelompok itu tetap mendapat subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, sementara kapal 30-200 GT memperoleh harga khusus Rp 15.000 per liter.

Kelompok NelayanStatus Harga BBMHarga per Liter
Di bawah 30 GTSudah mendapat subsidiRp 6.800
30-200 GTMendapat harga khususRp 15.000

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini disiapkan agar pelaku usaha perikanan mendapat kepastian biaya bahan bakar di tengah harga yang dinilai masih tinggi. Kementerian ESDM juga akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah menyiapkan pengawasan agar harga khusus itu tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran. Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dipakai untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM bagi nelayan yang berhak.

Selisih Harga Ditutup BPDP

Bahlil menegaskan selisih harga Solar ini tidak dibayar lewat APBN. Ia menyebut skema yang dipakai berasal dari BPDP dan menegaskan, “non-APBN kita tidak pakai dana APBN kita”.

Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Karena itu, Presiden memberi arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT juga memperoleh harga BBM khusus.

Airlangga menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang pada Senin (13/7/2026). Ia juga menegaskan harga yang disepakati untuk kelompok nelayan itu adalah Rp 15.000 per liter.

Kebijakan ini membuat struktur harga BBM nelayan menjadi lebih bertingkat sesuai ukuran kapal. Untuk kapal kecil di bawah 30 GT, subsidi tetap berjalan, sedangkan kapal yang lebih besar mendapat harga khusus yang disiapkan tanpa mengganggu APBN.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait