SIM tidak berlaku seumur hidup, dan kelonggaran waktunya ternyata sangat tipis. Telat memperpanjang bahkan satu hari saja bisa membuat pemiliknya harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal.
Aturan ini sering dianggap sekadar urusan administrasi, padahal ada alasan keselamatan, validasi data, dan pemeriksaan kelayakan pengemudi yang terus dijaga melalui masa berlaku lima tahun.
Dasar hukum masa berlaku SIM
Ketentuan bahwa SIM hanya berlaku lima tahun tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2). Di sana disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Aturan yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. SIM perseorangan dan SIM umum berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Kenapa tidak dibuat seumur hidup
Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM tidak hanya soal formalitas. Tujuannya adalah memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi syarat untuk berkendara dengan aman di jalan.
Salah satu pertimbangannya adalah evaluasi kelayakan pengemudi. Saat perpanjangan, kemampuan berkendara tetap diperiksa agar pemegang SIM masih layak mengemudi di jalan raya.
| Dasar Aturan | Isi Utama | Dampak untuk Pemilik SIM |
|---|---|---|
| UU No. 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat (2) | SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang | Wajib memantau masa berlaku agar tetap sah digunakan |
| Perpol No. 5 Tahun 2021 pasal 4 | SIM perseorangan dan SIM umum berlaku 5 tahun sejak diterbitkan | Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis |
Kondisi kesehatan bisa berubah
Korlantas Polri juga menyoroti perubahan kondisi tubuh sebagai alasan penting lainnya. Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik seseorang bisa menurun seiring waktu.
Karena itu, perpanjangan SIM menjadi cara untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat kesehatan. Pemeriksaan berkala ini membantu menjaga agar pengendara yang masih aktif benar-benar layak berada di jalan.
Data dan aturan juga ikut diperbarui
Perpanjangan SIM bukan hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga pembaruan informasi pengemudi. Pada momen itu, data seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lainnya bisa tetap dijaga akurasinya.
Proses ini juga menjadi kesempatan untuk penyesuaian terhadap aturan terbaru. Pengemudi bisa mendapat edukasi ulang mengenai regulasi berkendara yang paling baru saat memperpanjang SIM.
Jangan menunggu lewat masa berlaku
SIM yang lewat dari masa berlakunya tidak lagi dianggap aktif. Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa SIM yang telat diperpanjang harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru.
Artinya, keterlambatan kecil sekalipun bisa berujung pada proses yang lebih panjang daripada perpanjangan biasa. Karena itu, masa berlaku SIM sebaiknya dipantau sejak awal agar tidak melewati tenggat yang sudah ditetapkan.
Begitu masa berlakunya mendekati habis, perpanjangan perlu segera dilakukan agar status SIM tetap sah dan pengemudi tidak perlu memulai pengurusan dari awal.







