Pengendara yang lupa membawa SIM fisik kini punya cadangan yang jauh lebih aman saat ada pemeriksaan di jalan. Selama SIM itu sudah aktif secara digital, petugas dapat memverifikasi legalitas berkendara lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Skema ini memberi ruang lega bagi pengguna kendaraan yang kerap panik ketika kartu fisik tertinggal di rumah. Yang ditunjukkan ke petugas bukan tangkapan layar, melainkan tampilan SIM digital langsung dari aplikasi resmi di ponsel.
SIM digital punya kedudukan yang sama
Korlantas Polri menyebut SIM digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, sehingga penggunaannya saat pemeriksaan punya landasan yang jelas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan pengendara cukup menunjukkan SIM digital yang tampil di aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, petugas bisa melakukan pemeriksaan melalui sistem yang sudah disiapkan.
Verifikasi dilakukan langsung dari sistem
Saat razia, pengguna tidak perlu menyerahkan salinan gambar SIM. Petugas memeriksa keaslian data lewat aplikasi pemindai khusus, lalu data pemilik akan muncul otomatis dari sistem yang terhubung.
Model ini dibuat untuk menekan risiko pemalsuan. Salah satu fiturnya adalah barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik, sehingga data tidak mudah disalin atau dipakai pihak lain.
SIM digital juga disebut tidak bisa di-screenshot dan tidak dapat dipindahtangankan. Selain itu, dokumen ini memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk melindungi data pengguna.
Aktivasi tetap butuh SIM resmi
Meski fungsinya bisa membantu saat pemeriksaan, SIM digital bukan jalan pintas untuk mendapatkan SIM tanpa prosedur. Pengguna tetap harus lebih dulu memiliki SIM yang diterbitkan di Kantor Satpas.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dipakai untuk aktivasi dan penyimpanan SIM digital berdasarkan data SIM fisik yang sudah dimiliki pemohon. Artinya, aplikasi ini tidak digunakan untuk menerbitkan SIM dari nol.
Proses aktivasi disebut berlangsung singkat. Tim detikcom yang mencoba aktivasi menyebut prosesnya kurang dari lima menit, selama data yang dibutuhkan sudah tersedia dan sesuai.
Wibowo menjelaskan langkah awalnya dimulai setelah aplikasi terpasang. Pengguna lalu memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, dan menunggu verifikasi otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri.
Praktis, tetapi tetap harus siap sebelum berkendara
Kehadiran SIM digital memberi kemudahan baru bagi pengendara yang ingin punya cadangan dokumen legalitas di ponsel. Dalam situasi pemeriksaan, cukup buka aplikasi Digital Korlantas dan tunjukkan SIM digital kepada petugas.
Namun, kemudahan itu tetap bergantung pada kesiapan pengguna. Aplikasi harus sudah terpasang dan SIM digital harus sudah aktif sebelum berkendara, karena tanpa aktivasi bukti digital itu tidak bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan.
Dengan verifikasi langsung dari aplikasi resmi, pemeriksaan juga diarahkan agar lebih aman. Data yang tampil berasal dari basis data terintegrasi, bukan dari gambar yang rawan disalahgunakan.
Bagi pengguna kendaraan, SIM digital bisa menjadi cadangan praktis saat kartu fisik tertinggal. Pada akhirnya, yang paling penting adalah memastikan akun aplikasi sudah siap dipakai sebelum keluar rumah.
Source: oto.detik.com






