Korps Lalu Lintas Polri mulai menguji SIM Digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Langkah ini membuat dokumen lalu lintas lebih mudah diakses tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Inovasi itu hadir bersamaan dengan pengenalan ETLE Drone Mobile untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya. Dua teknologi ini menandai dorongan Korlantas Polri menuju layanan publik yang lebih digital dan presisi.
SIM Digital masuk tahap uji coba
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meluncurkan inovasi tersebut bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan stakeholder terkait. Acara digelar bertepatan dengan Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.
SIM Digital mulai diuji coba di beberapa wilayah di Indonesia. Brigjen Pol. Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyebut digitalisasi SIM sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tampil mencakup identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku.
Dokumen digital itu juga dilengkapi QR code untuk verifikasi petugas di lapangan. Dengan begitu, petugas dapat memeriksa keabsahan data secara lebih cepat saat diperlukan.
Dorongan pelayanan yang lebih praktis
Dedi Prasetyo menilai langkah ini sebagai komitmen Polri untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Ia juga menyebut SIM Digital sebagai inovasi terbaru dari Kakorlantas Polri dalam pengembangan sistem pelayanan Signal yang terintegrasi.
Sistem ini tidak berhenti pada SIM. Ke depan, layanan tersebut juga dirancang terhubung dengan perpanjangan STNK hingga pengurusan BPKB agar administrasi berkendara menjadi lebih praktis.
Drone ETLE untuk menutup celah pelanggaran
Di sisi penegakan hukum, ETLE Drone Mobile dihadirkan untuk menutup celah pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE statis. Teknologi ini dibuat lebih dinamis agar mampu menangkap berbagai potensi pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa ETLE Drone Mobile memiliki dua keunggulan utama. Sistem ini bisa menangkap pelanggaran secara lebih dinamis dan juga mendukung face recognition.
Identifikasi kendaraan dan penginderaan wajah itu terhubung langsung dengan pusat data yang sudah ada. Menurut Dedi, integrasi tersebut disematkan untuk meminimalkan kekeliruan saat petugas melakukan penindakan di lapangan.
Verifikasi wajah dinilai membantu menghindari kesalahan dalam proses penindakan lalu lintas. Dengan pendekatan ini, Korlantas mendorong penggunaan teknologi yang lebih presisi dalam pelayanan dan pengawasan di jalan raya.
Source: www.cnbcindonesia.com






