Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang untuk Hiromu Sakahara dalam kasus pembunuhan di Hino, meski terdakwa itu sudah meninggal dunia 15 tahun lalu. Keputusan langka ini membuat sorotan publik kembali tertuju pada dugaan salah tangkap dan cara pengakuan diperoleh dalam proses interogasi.
Keluarga Sakahara menyambut putusan tersebut dengan campuran lega dan duka. Pemulihan nama baik datang sangat terlambat, ketika kesempatan untuk membebaskan almarhum sudah lama hilang.
Kasus yang mengubah hidup satu keluarga
Perkara ini bermula saat seorang manajer toko minuman keras di Kota Hino ditemukan tewas terbunuh. Polisi kemudian mencurigai Sakahara karena ia dikenal sebagai pelanggan tetap di toko itu.
Sakahara sempat dilepaskan setelah istrinya memberikan alibi bahwa ia berada di tempat lain. Namun, penangkapan berikutnya mengubah hidup keluarga itu secara total dan berujung pada hukuman seumur hidup.
Interogasi yang dipersoalkan
Dalam pemeriksaan, Sakahara disebut diperlakukan secara keras oleh penyidik. Ia dikabarkan dipukuli, ditendang, dan ditekan selama interogasi yang berlangsung tanpa kehadiran pengacara.
Tekanan tersebut membuat Sakahara akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis berdasarkan keterangan sepihak dari kepolisian soal lokasi penemuan jenazah.
Perjuangan panjang setelah vonis
Sakahara mulai mengajukan peninjauan kembali pada 2001, sebelum meninggal pada 2011 akibat komplikasi pneumonia. Setelah itu, keluarga tetap melanjutkan upaya hukum untuk membersihkan namanya.
Kuasa hukum keluarga, Ryota Ishigawa, menilai keputusan pengadilan datang terlalu lambat. “Sebagai tim pembela, kami sangat kecewa,” ujarnya, seraya menyebut ada ketidakadilan mendasar dalam sistem secara keseluruhan.
Putra Sakahara, Koji, juga menyampaikan penyesalan mendalam. “Saya menyesal kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” katanya kepada CNN.
Sorotan atas praktik hostage justice
Kasus Sakahara kembali memicu pembahasan tentang praktik hostage justice atau “keadilan sandera” di Jepang. Istilah ini merujuk pada sistem yang memungkinkan penahanan dan interogasi panjang tanpa pendampingan hukum yang memadai.
Kondisi itu selama ini dikritik karena membuat tingkat vonis bersalah di Jepang mencapai lebih dari 99 persen. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai angka tersebut menunjukkan risiko besar bagi tersangka yang sebenarnya tidak bersalah.
Bukti lama yang membuka jalan sidang ulang
Terobosan dalam kasus ini muncul setelah tim pengacara menemukan klise atau negatif film lama dari berkas penyidikan. Bukti itu dianggap menunjukkan indikasi kuat bahwa polisi justru mengarahkan Sakahara ke lokasi korban, bukan sebaliknya.
Temuan tersebut membantu meruntuhkan argumen jaksa dan membuka jalan bagi sidang ulang. Kasus ini juga menunjukkan bahwa bukti lama yang tersembunyi di arsip masih bisa mengubah arah perkara setelah bertahun-tahun.
Dorongan reformasi hukum di Jepang
Keputusan pengadilan ini ikut mendorong desakan agar Jepang mempercepat reformasi hukum pidana. Salah satu usulan yang berkembang adalah membatasi hak banding jaksa atas putusan sidang ulang agar proses pemulihan hak tidak tertahan terlalu lama.
Perdana Menteri Sanae Takaichi memberi dukungan terhadap upaya tersebut dalam parlemen bulan lalu. Ia menegaskan bahwa ketepatan dan kecepatan dalam peradilan pidana sama-sama penting, serta menyatakan bahwa orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum.
Para akademisi hukum juga menilai pembaruan aturan sudah mendesak. Profesor Tomonobu Ishida dari Universitas Meiji mengatakan bahwa dalam beberapa kasus sidang ulang, perbaikan vonis salah bisa memakan waktu puluhan tahun dan meninggalkan kerugian fisik, psikologis, serta sosial yang tak dapat dipulihkan.
Dampak yang meluas di Jepang
Kasus pascakematian seperti Sakahara disebut sebagai salah satu yang paling mengguncang dalam sejarah modern Jepang. Sebelumnya, Shigeko Fuji baru dibebaskan dari tuduhan pembunuhan suaminya enam tahun setelah ia meninggal dunia.
Kasus Iwao Hakamata, yang dinyatakan bebas setelah 46 tahun di lorong hukuman mati, juga memperkuat kritik terhadap rapuhnya perlindungan bagi tersangka. Jepang sendiri tetap mendapat sorotan dari Komite HAM PBB karena belum memberi hak pendampingan hukum yang mutlak saat interogasi.
Menteri Kehakiman Jepang sempat menolak draf reformasi dengan alasan efektivitas pengumpulan bukti bisa terganggu. Meski begitu, tekanan publik dan kasus Sakahara kembali menempatkan pembaruan sistem peradilan pidana sebagai isu yang sulit dihindari.
Source: www.suara.com






