Shopee Dan TikTok Shop Wajib Blokir Seller Tanpa NIB, Aturan Baru Bikin Platform Lebih Ketat

Author: Cung Media

Pemerintah kini menekan marketplace untuk lebih keras memeriksa legalitas pedagang. Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan platform lain tidak lagi bisa membiarkan seller berjualan tanpa Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Aturan baru ini mengubah posisi platform dari sekadar tempat transaksi menjadi penjaga kepatuhan. Jika pedagang tak menyelesaikan legalisasi dalam batas waktu yang ditentukan, transaksi mereka harus dihentikan.

Marketplace Tak Lagi Bisa Longgar

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini mempertegas bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE wajib menolak pendaftaran baru dari pedagang online yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

Pasal 4 ayat (5) menyebut izin minimum yang dimaksud adalah NIB sektor perdagangan. Dokumen itu juga harus selaras dengan standar atau persyaratan teknis atas barang dan jasa yang dijual di platform digital.

Masih Ada Masa Transisi, Tapi Terbatas

Meski lebih ketat, aturan baru tetap memberi ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Marketplace masih boleh menerima pendaftaran pedagang yang belum memiliki legalitas penuh selama profil tokonya diberi status khusus “Dalam Proses Legalisasi”.

Ruang itu tidak berlangsung tanpa batas. Pedagang online wajib menuntaskan proses perizinan berusaha paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran awal di platform dilakukan.

Jika tenggat itu lewat, platform harus bertindak tegas. Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace membatasi akses dengan menghentikan seluruh transaksi perdagangan milik pedagang yang belum mengurus NIB.

Konsekuensi Langsung Bagi Seller Dan Platform

Aturan ini membuat verifikasi legalitas menjadi kewajiban operasional, bukan sekadar imbauan. Platform harus memantau masa transisi, memastikan status legalisasi, lalu menghentikan transaksi bila pedagang tidak patuh.

Skema itu menyasar langsung ekosistem besar seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan Lazada. Pemerintah ingin seller informal tidak terus beroperasi tanpa kontribusi administrasi negara yang jelas.

Fokusnya Bukan Hanya Legalitas

Kementerian Perdagangan menyebut pembaruan aturan PMSE juga menyoroti visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital yang lebih tertib. Dengan begitu, aturan baru tidak hanya bicara izin usaha, tetapi juga kualitas ekosistem perdagangan digital.

Dalam praktiknya, marketplace kini ikut memikul tanggung jawab menjaga kepatuhan seller. Verifikasi yang lebih ketat dan pembatasan transaksi diharapkan membuat pasar digital nasional lebih terstruktur dan akuntabel.

Perbandingan dengan Permendag No. 31/2023 menunjukkan arah pengawasan yang makin tegas. Jika aturan sebelumnya sudah mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki perizinan berusaha, Permendag 19/2026 menambahkan mekanisme penolakan pendaftaran, status legalisasi sementara, dan penghentian transaksi bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan.

Source: teknologi.bisnis.com
Terbaru