Satgas PASTI Tangkap Ketua Koperasi BLN, Bunga 4,17 Persen Sebulan Jadi Petunjuk Utama

Author: Cung Media

Satgas PASTI mengamankan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, dalam penanganan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Kasus ini mencuat setelah ada laporan tentang produk simpanan yang menawarkan bunga hingga 4,17% per bulan.

Penawaran imbal hasil yang terlihat tinggi menjadi titik awal kecurigaan. Dari sana, Satgas PASTI menelusuri dugaan aktivitas yang dinilai tidak wajar dan berujung pada penindakan terhadap pimpinan koperasi tersebut.

Investigasi melibatkan banyak lembaga

Penanganan kasus ini tidak berdiri sendiri. Satgas PASTI melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Selain pemeriksaan lapangan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut melakukan profiling terhadap para pelaku. Langkah itu dipakai untuk mengukur potensi dampak dan menelusuri aliran serta penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi BLN.

Produk simpanan jadi pemicu sorotan

Satgas PASTI menilai masalah utama muncul dari produk simpanan yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Skema bunga 4,17% per bulan menjadi dasar kecurigaan atas adanya penghimpunan dana tanpa izin.

Pola penawaran seperti ini kerap tampak menarik karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang terlihat tidak wajar.

Imbauan agar publik cepat melapor

Satgas PASTI meminta masyarakat tidak menunda pelaporan jika menemukan aktivitas yang diduga ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157.

Untuk korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga mengarahkan pelaporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id. Pelapor diminta melampirkan data dan dokumen bukti agar penanganan bisa diproses lebih cepat dan lebih lengkap.

Kasus Koperasi BLN menambah daftar penindakan terhadap dugaan aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Satgas PASTI menegaskan kewaspadaan publik tetap menjadi kunci, terutama saat menghadapi penawaran imbal hasil yang tidak logis dan sulit dijelaskan secara transparan.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru