Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalihkan anggaran Rp200 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi yang rusak di berbagai wilayah. Langkah ini diambil setelah keluhan masyarakat menguat dan sejumlah aksi protes muncul akibat lambatnya penanganan infrastruktur.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih skema Peraturan Kepala Daerah agar pekerjaan bisa dimulai tanpa menunggu anggaran perubahan pada September. Ia menilai percepatan ini penting untuk memulihkan kualitas jalan provinsi yang menurun akibat cuaca ekstrem pada awal 2026.
Ruas yang diprioritaskan lebih dulu
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah menyiapkan sejumlah ruas untuk penanganan utama. Jalur yang masuk program peningkatan kualitas jalan meliputi Wiradesa–Kajen, Jepara–Keling, Demak–Godong, Wanayasa–Kalibening, dan Sirampog–Bumiayu.
Untuk program rehabilitasi dan pemeliharaan, fokus diarahkan ke ruas Pati–Tayu, Jepara–Kudus, Karanganyar–Tawangmangu, Ngadirojo–Biting, serta Sapuran–Kepil. Penanganan ini disiapkan agar perbaikan bisa berjalan lebih cepat di titik-titik yang paling membutuhkan.
Kondisi jalan rusak di sejumlah daerah ikut memicu respons langsung dari warga. Di beberapa lokasi, warga bahkan menanam pohon pisang dan menimbun lubang jalan secara swadaya sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan.
Ahmad Luthfi menegaskan pengalihan anggaran dilakukan untuk mempercepat pengerjaan fisik di lapangan. Dengan begitu, proyek tidak perlu menunggu pembahasan APBD Perubahan yang dijadwalkan pada September mendatang.
Pemeliharaan rutin tetap berjalan
Kepala Dinas PUPR Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan pemerintah juga menyiapkan pemeliharaan rutin di luar program peningkatan dan rehabilitasi. Skema ini dipakai untuk menjaga kondisi infrastruktur tetap layak digunakan.
Ia menyebut pemeliharaan rutin jalan provinsi mencakup sepanjang 2.414,59 kilometer yang tersebar di 173 ruas jalan. Selain itu, pemeliharaan jembatan provinsi juga disiapkan sepanjang 26.445,77 meter.
Meski dana sudah dialihkan, proses pengerjaan tetap harus mengikuti tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku. Ahmad Luthfi menekankan kepatuhan pada aturan perlu dijaga agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Source: lingkar.co






