Pembahasan reformasi aparatur sipil negara di Senayan tak berhenti pada soal manajemen SDM. Rini Widyantini menempatkan penguatan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan sebagai isu yang juga terkait langsung dengan kapasitas fiskal daerah dan kualitas layanan publik.
Dalam forum bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah. Pada saat yang sama, perhatian juga diarahkan ke kebijakan No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Fokus Tidak Hanya Pada ASN
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi kini dibahas dalam konteks yang lebih luas. Pemerintah dan Komisi II DPR RI disebut memiliki komitmen tinggi untuk memperkuat manajemen SDM aparatur, tetapi pembahasan itu juga menyentuh ruang fiskal daerah agar penguatan ASN tidak mengganggu keberlanjutan layanan publik.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sejumlah perwakilan kepala daerah dari APPSI, APEKSI, dan APKASI ikut berada dalam forum itu, sementara kepala daerah lain mengikuti secara daring.
Daerah Jadi Bagian Dari Pembahasan
Keterlibatan banyak level pemerintahan menunjukkan bahwa isu ASN tidak diperlakukan sebagai urusan internal kementerian semata. Pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah sama-sama berada dalam percakapan yang sama karena kebutuhan pelayanan publik di daerah sangat bergantung pada pengelolaan aparatur dan dukungan fiskal yang memadai.
Dari Kementerian PANRB, Rini didampingi Plh. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto. Hadir pula Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, Staf Khusus Menteri Bidang Politik Pemerintahan dan Isu Keamanan Nasional Donny Adityawarman, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Syska Hutagalung, serta Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce.
Rangkaian kehadiran itu menegaskan bahwa isu reformasi birokrasi dan HKPD ditempatkan dalam satu meja pembahasan. Di titik ini, arah kebijakan ASN tidak hanya dinilai dari penguatan aparatur, tetapi juga dari dampaknya terhadap kemampuan daerah menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Source: www.menpan.go.id






