Richard Lee Masih Di Karantina Lapas, Keluarga Belum Bisa Menjenguk

Richard Lee masih harus menunggu lebih lama sebelum bisa bertemu keluarga setelah dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Status penahanan itu membuat akses kunjungan belum dibuka karena ia masih menjalani masa karantina di dalam lapas.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus kreator konten itu kini sudah masuk tahap penahanan setelah pelimpahan tahap dua. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menitipkannya ke lapas sambil menunggu proses persidangan berjalan.

Masih Dalam Masa Adaptasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menyebut Richard Lee ditempatkan di ruang karantina Lapas Pemuda Kota Tangerang. Penempatan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Menurut Made, masa karantina berlaku bagi seluruh tahanan titipan kejaksaan tanpa pengecualian. Dalam satu ruangan, biasanya terdapat sekitar 10 hingga 15 orang yang menjalani penyesuaian sebelum bisa berbaur dengan penghuni lain.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Richard Lee selama berada di lapas. Selama masa adaptasi itu, kunjungan dari keluarga maupun kuasa hukum masih ditutup sementara.

Kondisi Kesehatan Sudah Dicek

Sebelum dititipkan ke lapas, kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatan Richard Lee. Hasil pemeriksaan menyatakan ia sehat dan siap menjalani masa karantina selama dua minggu.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan proses penahanan berjalan dalam keadaan aman. Dengan hasil tersebut, status penahanan dapat dilanjutkan tanpa hambatan dari sisi kesehatan.

Menunggu Jadwal Sidang

Hingga kini, Kejari Kota Tangerang masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Meski begitu, kejaksaan sudah menyiapkan tim jaksa untuk mengawal perkara tersebut saat masuk ke tahap persidangan.

Tim penuntut yang disiapkan berjumlah tujuh jaksa. Komposisinya terdiri atas empat jaksa dari Kejari Tangerang dan tiga jaksa dari Kejati Banten.

Dengan penempatan di ruang karantina, Richard Lee tetap harus mengikuti aturan yang berlaku bagi semua tahanan titipan. Karena itu, keluarga belum bisa menjenguk sampai masa adaptasi selesai dan akses kunjungan dibuka.

Source: www.beritasatu.com

Terkait