Status dua bintang Michelin tidak membuat sebuah restoran mewah di Korea Selatan lolos dari perkara hukum. Pemilik restoran tersebut dituntut satu tahun penjara atas dugaan penggunaan semut kering dalam sajian untuk pelanggan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kreativitas di meja fine dining tetap dibatasi aturan bahan pangan setempat. Semut yang digunakan sebagai elemen rasa dan dekorasi ternyata tidak masuk daftar serangga yang boleh dikonsumsi di Korea Selatan.
Sorbet Bertabur Semut Jadi Sorotan Perkara
Jaksa menilai pemilik dan manajemen restoran melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip Korea Herald, perkara tersebut berkaitan dengan impor produk semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand.
Impor itu diduga berlangsung sekitar empat tahun sejak 2021. Semut kering tersebut bukan bahan utama seluruh menu, melainkan digunakan sebagai garnish pada sejumlah hidangan premium.
Salah satu menu yang menjadi perhatian adalah sorbet dengan taburan semut. Sajian tersebut disebut telah disajikan lebih dari 12.200 kali kepada pelanggan restoran.
| Aspek Perkara | Rincian |
|---|---|
| Tuntutan pemilik | Satu tahun penjara |
| Tuntutan perusahaan pengelola | Denda 20 juta won |
| Periode dugaan penggunaan | Sekitar empat tahun sejak 2021 |
| Menu yang disorot | Sorbet bertabur semut |
| Jadwal putusan akhir | 2 September |
Jaksa dan Pemilik Berbeda Hitungan
Jaksa memperkirakan penjualan menu sorbet itu menghasilkan total pendapatan 120 juta won. Berdasarkan perhitungannya, sekitar 49.000 ekor semut telah dikonsumsi oleh pelanggan.
Namun, pemilik restoran tidak sepakat dengan estimasi tersebut. Ia mengakui penggunaan semut, tetapi menilai angka konsumsi yang diajukan jaksa terlalu tinggi.
Pemilik berpendapat hanya sekitar 60 persen pengunjung yang bersedia mencoba sajian dengan taburan semut. Sementara itu, jaksa menggunakan asumsi bahwa menu tersebut disajikan kepada setiap pelanggan.
Perbedaan metode penghitungan itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Jumlah semut yang diduga dikonsumsi berkaitan dengan skala pelanggaran yang dituduhkan kepada restoran.
Aturan Pangan Mengalahkan Tren Gastronomi
Dalam pembelaannya, pemilik menyatakan semut hanya menjadi elemen kecil dalam rangkaian menu yang terdiri dari 15 hidangan. Ia juga menyinggung penggunaan semut di restoran-restoran Denmark, Inggris, dan Australia untuk membentuk cita rasa khas.
Argumen mengenai praktik gastronomi internasional itu tidak mengubah dasar aturan yang berlaku di Korea Selatan. Penggunaan Semut sebagai Bahan Makanan dipermasalahkan karena serangga tersebut tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk konsumsi manusia.
Regulasi setempat hanya mengizinkan 10 spesies serangga sebagai pangan. Karena semut tidak tercantum dalam daftar itu, penggunaannya tetap dianggap melanggar ketentuan meski hanya sebagai hiasan sajian.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa reputasi Restoran Michelin tidak memberi pengecualian terhadap regulasi bahan makanan. Standar pengalaman makan kelas atas tetap harus berjalan seiring dengan ketentuan Keamanan Pangan Korea Selatan.
Identitas pemilik restoran tidak diungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (20/7). Pengadilan telah menjadwalkan putusan akhir pada 2 September untuk menentukan sanksi dalam perkara tersebut.
Source: www.cnbcindonesia.com






