Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengamankan dua pelaku pembalakan liar di Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Penindakan dilakukan cepat setelah aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan itu terpantau petugas.
Kasus ini menyorot kembali ancaman perusakan hutan lindung di Lampung Selatan. Salah satu pelaku, NRM berusia 55 tahun, bukan orang baru dalam perkara serupa karena ia disebut sebagai residivis.
Masuk hutan dengan perlengkapan lengkap
Menurut Gakkum Kehutanan, NRM masuk ke kawasan hutan dengan sepeda motor modifikasi. Ia membawa mesin chainsaw, oli bekas, 3 liter Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, dan tali tambang sepanjang 30 meter.
Aktivitas penebangan berlangsung pada Kamis sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu itu, sekitar 30 batang pohon ditebang sebelum kayunya diangkut keluar dari kawasan hutan lindung.
Kayu diangkut saat petugas bergerak
Pelaku lain, DP, berperan sebagai sopir mobil yang membawa hasil tebangan ilegal. Kayu rimba campuran itu dimuat ke mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY.
Petugas menyergap saat proses pengangkutan berlangsung. Dari operasi tersebut, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti yang digunakan dalam pembalakan liar.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra kemudian menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Petugas juga mengamankan satu unit chainsaw, sebilah golok, mobil Mitsubishi L300, kunci kontak, dan satu lembar STNK kendaraan.
Residivis kembali tertangkap
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi kerja sama dan tindakan tegas para pemangku kawasan hutan di Lampung. Ia menilai penindakan seperti ini penting untuk menahan laju degradasi hutan di daerah tersebut.
Hari juga menyoroti status NRM yang sebelumnya pernah diamankan petugas dan sudah menerima surat peringatan keras. Meski begitu, NRM tetap mengulangi perbuatannya dengan kembali menebang pohon di kawasan hutan lindung.
Dalam pernyataannya, Hari menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku lain. Ia juga mengingatkan agar dalih ekonomi tidak dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengabaikan kelestarian hutan.
Masuk proses hukum
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Bandar Lampung, sedangkan keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
