Residivis Bobol Konter dan Curi 14 iPhone, Hasil Jualan Ludes untuk Judi Online

Author: Cung Media

Seorang residivis kambuhan di Kota Malang kembali ditangkap setelah membobol konter ponsel dan membawa kabur 14 iPhone. Uang hasil penjualan barang curian itu diduga habis dipakai untuk judi online dan membayar utang.

Pria berinisial FM, 30 tahun, disebut polisi bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2018 dalam perkara serupa di Kabupaten Malang.

Pembobolan terjadi dini hari

Kasus ini berawal dari pembobolan konter Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Aksi itu terjadi pada Minggu (24/05/2026) pukul 00.16 dan menyasar sejumlah ponsel baru yang masih tersimpan di konter.

Korban baru menyadari kehilangan keesokan harinya saat hendak membuka toko. Saat dicek, pintu konter sudah terbuka dan 14 unit iPhone raib dari tempatnya.

CCTV mengarah ke pelaku

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan. Wajah pelaku terekam jelas saat beraksi, sehingga polisi bisa mengidentifikasi FM dan melakukan pengejaran.

Pencarian berakhir saat petugas membekuk FM di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada Sabtu (27/06/2026) malam. Pria asal Jalan Tebo Selatan, Gang Mewah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagian barang disimpan di Sidoarjo

Penyidik juga menelusuri tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi itu diduga dipakai untuk menyimpan sebagian hasil kejahatan sebelum dijual.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dilepas ke pasar. Sementara 13 iPhone lainnya sudah terjual satuan sebelumnya.

Uang penjualan tinggal Rp 100 ribu

Menurut AKP Didik, 13 iPhone itu dijual seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit melalui media sosial di Sidoarjo. Namun saat ditangkap, uang hasil penjualan yang masih tersisa hanya Rp 100 ribu.

Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk judi online dan membayar utang. Polisi menilai pengakuan tersebut penting untuk menelusuri motif dan aliran hasil kejahatan dalam kasus ini.

Residivis dengan kasus serupa

Polresta Malang Kota menegaskan FM merupakan residivis dengan perkara yang sama. Riwayat hukuman sebelumnya pada 2018 memperkuat dugaan bahwa aksinya kali ini adalah pengulangan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri barang bukti yang sudah berpindah tangan dan memastikan rangkaian pencurian itu terungkap tuntas.

Terbaru