Registrasi SIM Card berbasis wajah membawa risiko baru apabila prosesnya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan modus aktivasi kartu memakai data biometrik oknum, kemudian kartu tersebut dijual kepada masyarakat.
Situasi ini dapat membuat seseorang menggunakan nomor yang secara administrasi bukan terdaftar atas identitasnya sendiri. Ketika kartu itu kemudian di-unregister, pelanggan yang telah membeli dan memakai nomor tersebut berpotensi mengalami kerugian.
Nomor Bisa Aktif dengan Identitas Orang Lain
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa pola baru registrasi masih berpeluang dimanfaatkan secara tidak semestinya. Dalam modus yang ditemukan, kartu diaktifkan menggunakan wajah pihak tertentu sebelum berpindah tangan kepada pelanggan.
Edwin mengatakan kartu tersebut dapat dibawa oleh pelanggan setelah aktivasi dilakukan oleh orang lain. “Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (20/7/2026).
Masalah utamanya terletak pada kepemilikan nomor seluler yang tidak sesuai dengan pengguna sebenarnya. Pelanggan dapat memakai nomor yang secara administratif masih melekat pada data biometrik pihak lain.
Karena itu, proses aktivasi tidak seharusnya dilakukan oleh oknum yang kemudian menjual kartu tersebut. Registrasi perlu dilakukan langsung oleh calon pengguna dengan identitas dan data biometriknya sendiri.
Perubahan Mekanisme Registrasi Pelanggan
Registrasi SIM Card Biometrik menggantikan mekanisme sebelumnya yang memakai Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta nomor Kartu Keluarga. Dalam sistem baru, proses verifikasi melibatkan foto wajah, nomor ponsel, dan KTP.
| Aspek | Registrasi Sebelumnya | Registrasi Cara Baru |
|---|---|---|
| Data utama | NIK dan nomor Kartu Keluarga | Foto wajah, nomor ponsel, dan KTP |
| Proses verifikasi | Menggunakan data kependudukan | Menggunakan verifikasi biometrik wajah |
Masyarakat dapat menjalani verifikasi wajah melalui gerai, mitra, maupun platform yang disediakan operator seluler. Pilihan kanal tersebut membuat pelanggan perlu memastikan seluruh proses berlangsung dengan data milik pribadi, bukan data pihak lain.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Komdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan tersebut menjadi dasar penerapan perubahan registrasi bagi pelanggan layanan seluler.
Komdigi Tekankan Kepatuhan Semua Pihak
Komdigi menilai perlindungan pelanggan tidak hanya bergantung pada teknologi Verifikasi Wajah yang digunakan dalam sistem. Operator seluler, gerai, mitra, dan penyedia platform registrasi juga perlu memastikan prosedur dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Edwin menyebut jumlah pihak yang patuh sudah lebih banyak dibandingkan pihak yang belum menaati aturan. Namun, Komdigi tetap berharap praktik yang melanggar ketentuan dapat semakin berkurang dari waktu ke waktu.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ujar Edwin. Kepatuhan dalam registrasi diperlukan agar nomor seluler terhubung dengan identitas pelanggan yang benar.
Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan sistem registrasi harus diikuti pengawasan dalam pelaksanaannya. Pengguna perlu memastikan nomor yang dibeli dan diaktifkan benar-benar tercatat atas identitas mereka sendiri.
Source: www.cnbcindonesia.com






