Pusat Finansial Internasional Disiapkan, Indonesia Ingin Naik Kelas di Peta Keuangan Dunia

Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini menandai dorongan baru untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih modern, kompetitif, dan berstandar internasional.

PFII diposisikan bukan sekadar proyek kelembagaan, melainkan instrumen untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah perubahan global. Dasar pembahasannya berasal dari amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Targetnya bukan kecil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PFII sebagai bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Ia menegaskan kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita.

Menurut Purbaya, PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, serta pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional. Pemerintah juga menempatkan PFII sebagai sarana mendorong pembiayaan berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan ini ditargetkan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan desain yang lebih khusus, PFII diharapkan bisa menarik aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Indonesia punya modal, tapi belum punya kawasan khusus

Purbaya menjelaskan bahwa pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara. Fungsinya mencakup menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi jasa keuangan, dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Ia menambahkan, keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien. Dampaknya bisa menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.

Indonesia dinilai punya modal besar untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Pemerintah menunjuk besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan prospek pertumbuhan jangka panjang sebagai fondasi utama.

Namun, Indonesia disebut belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan global lain. Karena itu, PFII disiapkan sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu untuk kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Fasilitas, kelembagaan, dan kepastian hukum

Pemerintah mengusulkan kelembagaan khusus untuk menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan tersebut. Seluruh struktur itu dirancang dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, namun tetap terkoordinasi erat dengan pemerintah.

AspekIsi Pengaturan
KelembagaanMengelola, mengawasi, dan menyelesaikan sengketa di kawasan PFII
Kemudahan usahaKeimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan insentif terukur
Kepastian hukumPembentukan Pengadilan PFII untuk sengketa usaha dan komersial internasional terkait kawasan

RUU PFII juga memuat kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang disusun secara terukur.

Pemerintah ingin mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional. Langkah ini diarahkan untuk menarik investasi jangka panjang, bukan sekadar modal cepat masuk.

Di sisi kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga ini akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII.

Kewenangan itu juga mencakup sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Pemerintah berharap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

RUU PFII juga membuka ruang bagi penerapan praktik terbaik internasional. Langkah itu dilakukan melalui pengadopsian atau penyesuaian prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian bisnis.

Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Menurut dia, penyusunan ketentuan tersebut dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. Di saat yang sama, pembahasan itu tetap diarahkan untuk menjaga amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terkait