
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memastikan berapa besar tambahan penerimaan negara dari operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Pemerintah masih menghitung dampaknya karena perusahaan itu baru memasuki tahap awal operasional.
Purbaya menegaskan efek PT DSI terhadap kas negara belum bisa diukur secara langsung. Evaluasi akan berjalan bertahap agar hasil kebijakan dapat terlihat lebih jelas dari waktu ke waktu.
Masih dihitung, belum ada angka pasti
Purbaya mengatakan perhitungan sudah dilakukan, tetapi belum menghasilkan angka yang bisa dijadikan acuan. “Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama,” kata Purbaya di kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menambahkan pemerintah belum dapat menyimpulkan besaran dampak PT DSI terhadap penerimaan negara dalam waktu dekat. Karena itu, pemantauan akan terus dilakukan seiring perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Evaluasi juga akan dijalankan secara berkala setiap tiga bulan. Dari pola pemantauan itu, pemerintah berharap bisa memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi PT DSI terhadap penerimaan negara.
Peran PT DSI dalam tata kelola ekspor
PT DSI diposisikan sebagai bagian penting dari kebijakan baru pemerintah di sektor tata kelola ekspor sumber daya alam. Perusahaan ini akan berperan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui skema terintegrasi untuk memperkuat pengawasan dan validitas data ekspor.
Kehadiran PT DSI juga terkait dengan upaya pemerintah menata kembali alur ekspor agar lebih transparan. Langkah ini diharapkan mendukung pengawasan yang lebih ketat atas arus komoditas dan devisa hasil ekspor.
Di saat yang sama, pemerintah mulai menerapkan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Aturan itu efektif berlaku mulai Senin 1 Juni 2026 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan baru DHE SDA mulai berlaku
Purbaya menjelaskan ketentuan baru ini mewajibkan eksportir membawa seluruh devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia. Dana tersebut juga harus ditempatkan di sistem perbankan nasional sesuai aturan yang berlaku saat ketentuan mulai efektif.
Kebijakan itu menetapkan tingkat kepatuhan repatriasi DHE SDA sebesar 100% bagi eksportir sektor sumber daya alam. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjaga arus devisa tetap masuk ke dalam negeri.
Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA harus ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan transparansi transaksi ekspor. Dengan pemantauan berkala terhadap PT DSI dan penerapan aturan DHE SDA, pemerintah menargetkan tata kelola ekspor yang lebih tertib serta lebih mudah diawasi.
Source: www.beritasatu.com




