Nasib pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) belum juga diputuskan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum menentukan arah kebijakan itu.
Posisi ini membuat pembahasan penghapusan pajak JHT masih berada di tahap awal. Purbaya belum menyimpulkan seperti apa langkah yang akan diambil, meski isu ini sudah mendapat perhatian dari kalangan pekerja.
Pemerintah masih menunggu data dan masukan
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah ingin melihat dulu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan. Saat ditanya soal kesimpulan, ia menjawab singkat bahwa keputusan tersebut belum ada.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan ini masih dikaji di kantornya. Ia mengatakan masukan dari pekerja sedang ditelaah sambil menunggu arahan lebih lanjut.
Menurut Bimo, sebagian besar penerima JHT sebenarnya sudah tidak terkena pajak. Ia menyebut 95% penerima manfaat JHT berada di bawah ambang batas Rp50 juta, sehingga tarif pajaknya 0%.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Status keputusan | Belum diputuskan |
| Pihak yang ditunggu datanya | BPJS Ketenagakerjaan |
| Ambang batas pajak saat ini | Di bawah Rp50 juta |
| Penerima JHT yang tidak kena pajak | 95% |
Opsi yang sempat muncul, ambang batas bisa dinaikkan
Bimo juga menyebut salah satu kemungkinan jika kebijakan dijalankan adalah menaikkan ambang batas kena pajak menjadi Rp100 juta. Menurutnya, perubahan itu harus dipahami oleh pekerja, BPJS, kementerian terkait, dan pemerintah.
“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rakyat, serikat buruh, kementerian terkait, dan BPJS perlu sama-sama memahami kebijakan tersebut. Dengan begitu, setiap perubahan pada aturan pajak JHT tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan.
Usulan penghapusan pajak JHT sebelumnya disampaikan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh, Said Iqbal, saat bertemu Purbaya Yudhi Sadewa pada 8/7/2026. Hingga sekarang, pemerintah masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan final.
