Pemerintah mulai mengambil sikap lebih keras terhadap impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan usulan kepolisian untuk menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, bukan hanya aturan perdagangan biasa.
Sikap itu muncul setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan itu, aparat menyita 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas ilegal.
Aturan yang dianggap paling tegas
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan selama ini umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, menurut dia, aturan tersebut belum cukup rinci untuk menjerat pelarangan impor barang yang tidak baru.
Karena itu, kepolisian mencoba memakai Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum tambahan. Aturan itu memuat larangan impor sampah ke wilayah Indonesia, sehingga dinilai bisa dipakai untuk menekan praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ancaman pidana lebih berat
Anton menyebut penggunaan UU Perdagangan hanya memberikan ancaman pidana sampai 5 tahun penjara. Sementara jika memakai Undang-Undang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Perbedaan ancaman pidana itu menjadi alasan utama aparat mempertimbangkan pendekatan hukum yang lebih tegas. Dengan dasar tersebut, penindakan terhadap pelaku impor balpres tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga bisa masuk ke proses hukum yang lebih berat.
43 kontainer balpres jadi pemicu
Kasus ini mencuat setelah Bea Cukai mengungkap masuknya pakaian bekas ilegal di dua wilayah, yakni Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 43 kontainer yang diduga berisi balpres untuk diproses lebih lanjut.
Purbaya menilai barang yang masuk lewat jalur ilegal itu memang layak diperlakukan sebagai sampah karena merupakan pakaian bekas. Ia menegaskan bahwa aparat perlu memakai aturan dengan ancaman paling berat agar penindakan terhadap impor ilegal bisa memberi efek jera.
Pesan penindakan yang lebih keras
Kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan kepolisian menunjukkan arah penanganan yang lebih tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal. Pendekatan ini juga menutup celah hukum yang selama ini membuat pelaku lebih sering dijerat dengan aturan perdagangan.
Dengan penyitaan 43 kontainer dan dorongan memakai UU Pengelolaan Sampah, penegakan hukum terhadap kasus balpres kini diarahkan ke sanksi yang lebih berat. Pemerintah dan aparat tampak ingin memastikan praktik impor ilegal seperti ini tidak lagi dianggap pelanggaran biasa.
Source: www.suara.com






