Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Danantara Indonesia dirancang untuk menarik dana ke sistem keuangan nasional. Ia menilai arus modal yang masuk ke dalam negeri akan memberi dampak lebih besar bagi perekonomian ketimbang dana yang tetap mengendap di luar negeri.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap perlindungan hukum bagi investor dalam skema tersebut. Bagi Purbaya, inti kebijakan ini bukan semata instrumen pembiayaan, melainkan cara agar dana berputar di ekonomi Indonesia.
Dana luar negeri dinilai kurang produktif
Purbaya menilai dana yang terus berada di luar negeri tidak memberi manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia memandang lebih baik jika dana tersebut ditempatkan dalam sistem keuangan domestik, meski ada konsekuensi tertentu.
“Daripada uangnya terus berada di luar negeri, lebih baik masuk ke sistem keuangan kita. Memang ada sedikit risiko atau kehilangan, tetapi menurut saya yang terpenting dana tersebut masuk ke ekonomi kita,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Dengan posisi itu, pemerintah melihat patriot bond sebagai salah satu jalan untuk memperkuat sumber pembiayaan dalam negeri. Skema ini juga dipandang relevan untuk mendorong perputaran modal yang lebih dekat dengan aktivitas ekonomi nasional.
Perlindungan hukum diatur dalam UU P2SK
Perdebatan menguat setelah muncul ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli instrumen tersebut. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Di dalam aturan itu, negara memberi perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari proses penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pajak, serta gugatan perdata. Data transaksi pembelian obligasi juga tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pembelian instrumen ini diakui sebagai transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Instrumen tersebut juga dapat dialihkan dan dijadikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan hanya untuk dana yang masuk ke instrumen
Purbaya menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku menyeluruh untuk seluruh aktivitas bisnis investor. Ia menyebut keamanan hanya diberikan kepada dana yang ditempatkan dalam instrumen itu, bukan pada kegiatan usaha yang dijalankan investor di luar pembelian obligasi.
“Dana yang masuk ke instrumen itu dijamin keamanannya. Tetapi jika mereka memiliki perusahaan, tetap akan diaudit dan diperiksa seperti biasa. Tidak ada kekebalan untuk aktivitas usaha,” tegasnya.
Penjelasan ini menegaskan batas perlindungan yang ingin dijaga pemerintah. Dengan begitu, skema tersebut tidak dipahami sebagai pemberian imunitas luas bagi seluruh kegiatan bisnis investor.
Kritik dari kalangan ekonomi
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kritik dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemberian imunitas hukum kepada pembeli obligasi berpotensi memunculkan risiko reputasi bagi Indonesia.
Bhima menyebut investor dengan standar kepatuhan tinggi terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG bisa memilih menjauh. Kekhawatiran terhadap reputasi dinilai dapat memengaruhi minat kerja sama dari pihak-pihak yang sangat memperhatikan aspek tata kelola.
Ia juga menyoroti perbedaan skema ini dengan perlindungan pada instrumen obligasi negara yang selama ini dikenal publik. Menurutnya, obligasi ritel Indonesia atau ORI dijamin pembayaran pokok dan bunganya oleh negara, tetapi tidak memunculkan ketentuan imunitas seperti yang muncul dalam skema patriot bond.
Bhima menambahkan bahwa perlindungan hukum dalam skema ini merupakan hal baru yang muncul dalam revisi UU P2SK 2026. Ia menilai ketentuan itu belum pernah diterapkan pada instrumen surat utang sebelumnya, sehingga wajar bila memicu diskusi yang luas.
Tarik-menarik antara dana domestik dan kepercayaan pasar
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa patriot bond dan merah putih bond bukan sekadar instrumen pendanaan biasa. Kebijakan ini menyentuh dua isu yang sama-sama sensitif, yakni kebutuhan mendorong dana masuk ke ekonomi nasional dan tuntutan menjaga kepercayaan pasar melalui kepastian hukum.
Di tengah perdebatan itu, pemerintah menempatkan arus dana domestik sebagai prioritas utama. Sementara itu, kritik dari kalangan ekonomi mengingatkan bahwa desain perlindungan hukum juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan terhadap imunitas investor dalam sistem keuangan nasional.
Source: www.beritasatu.com






