PSI Tarik Nur Alam Saat Status Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Rekam Jejak Kader

Author: Cung Media

Keputusan Nur Alam bergabung dengan PSI memunculkan sorotan baru karena status hukumnya masih bebas bersyarat. Di saat yang sama, KPK mengingatkan partai politik agar tidak mengabaikan rekam jejak dan integritas calon kader.

Langkah politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu menjadi perhatian publik karena ia pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel. Situasi itu membuat rekrutmen kader partai kembali ditanya dari sisi kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

KPK Minta Parpol Lebih Cermat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen menurut dia tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Budi menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam setiap proses perekrutan kader maupun pengisian jabatan politik. Partai diminta menelusuri rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader sebelum mengambil keputusan.

Perhatian itu menjadi lebih penting ketika calon kader pernah tersangkut perkara korupsi. KPK meminta status hukum orang tersebut diperiksa secara cermat, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

Rekam Jejak Jadi Ukuran Utama

KPK menilai agenda pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bergantung pada penindakan. Upaya itu juga membutuhkan komitmen dari partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurut Budi, integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya masuk dalam pertimbangan utama sebelum partai mengambil keputusan politik. Cara ini dinilai penting agar tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih bisa berjalan berkelanjutan.

Peringatan tersebut juga menyoroti dampak langsung proses rekrutmen politik terhadap kualitas kepemimpinan. Jika partai kurang cermat, publik berpotensi kembali mempertanyakan komitmen lembaga politik terhadap agenda antikorupsi.

Nur Alam Bergabung Setelah Bertemu Jokowi

Nur Alam menyatakan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden Ketujuh Joko Widodo di Solo. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut menambah perhatian karena Nur Alam masih berada dalam masa bebas bersyarat. Statusnya sebagai mantan terpidana korupsi membuat langkah itu ikut memunculkan perbincangan soal standar rekrutmen partai politik.

KPK menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak itu menurut KPK harus berjalan seiring dengan tanggung jawab partai dalam menjaga integritas kader yang direkrut.

Tanggung Jawab Etis Partai Politik

Dalam demokrasi, partai politik bukan hanya kendaraan elektoral, tetapi juga pintu masuk bagi calon pemimpin publik. Karena itu, KPK menilai aspek etika dan kepatuhan hukum perlu ditempatkan di atas kepentingan jangka pendek.

Peringatan ini menjadi relevan ketika publik memberi perhatian pada figur dengan catatan hukum yang pernah terseret kasus korupsi. Di titik itu, partai dituntut menunjukkan konsistensi antara komitmen antikorupsi dan praktik politik sehari-hari.

KPK menempatkan kehati-hatian sebagai standar minimal agar proses politik tetap sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Menurut lembaga itu, kualitas demokrasi ikut ditentukan oleh ketegasan partai saat memilih dan menempatkan kader di ruang-ruang politik.

Source: www.suara.com
Terbaru