Prabowo Saksikan Rp 10,27 Triliun Masuk Kas Negara, Hasil Penertiban Hutan Mengalir Resmi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Rp 10.270.051.886.464 atau Rp 10,27 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Dana itu berasal dari hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan penyerahannya dilakukan dalam agenda yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejagung, Jakarta.

Langkah ini menempatkan penertiban kawasan hutan bukan sekadar urusan pengawasan lahan. Hasil kerja Satgas PKH kini terlihat langsung pada penerimaan negara, sekaligus menjadi ukuran akuntabilitas penegakan hukum di depan publik.

Dana triliunan dari dua sumber

Burhanuddin menjelaskan bahwa uang Rp 10,27 triliun itu tidak datang dari satu pos. Sebagian besar berasal dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH, sementara sisanya bersumber dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

Rinciannya, penagihan denda administratif bidang kehutanan mencapai Rp 3.423.742.672.359. Adapun penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH tercatat sebesar Rp 6.846.309.214.105.

Penertiban hutan berdampak ke kas negara

Kejaksaan Agung menempatkan penyerahan dana ini sebagai bagian dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan. Di saat yang sama, lembaga itu menyebut langkah tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Penyetoran ke negara juga menunjukkan bahwa kerja Satgas PKH tidak berhenti pada penguasaan kembali kawasan hutan. Hasilnya ikut mengalir ke penerimaan negara melalui mekanisme resmi bersama Kementerian Keuangan.

Prabowo kembali hadir dalam agenda penyerahan

Kehadiran Presiden Prabowo di Kejagung dalam agenda penyerahan uang bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia juga hadir pada Jumat (10/4/2026) saat penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858.

Prabowo juga pernah menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda itu berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), ketika Kejagung menyerahkan sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan ke negara.

Arah penindakan yang makin terlihat

Penyerahan Rp 10,27 triliun ini memperlihatkan pola yang konsisten dalam penindakan dan penertiban oleh aparat penegak hukum. Fokusnya tidak hanya pemulihan kerugian, tetapi juga penguatan penerimaan negara lewat jalur resmi.

Dalam konteks itu, Satgas PKH kembali menempati posisi penting karena hasil kerjanya berdampak langsung pada keuangan negara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses ini dijalankan melalui mekanisme yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button