PPh Royalti Penulis Dipangkas, Peta Insentif Industri Buku Ikut Berubah

Pemerintah menyiapkan perubahan besar di industri buku dengan memangkas tarif PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Langkah ini diposisikan sebagai upaya membuat skema perpajakan di sektor penerbitan lebih sederhana, lebih adil, dan lebih berpihak pada pelaku industri kreatif.

Kebijakan itu juga memberi sinyal bahwa negara mulai menata ulang hubungan antara insentif fiskal dan ekosistem literasi. Pemerintah berharap penulis mendapat beban pajak yang lebih ringan tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang tetap harus dijalankan.

Hasil pembahasan lintas kementerian

Keputusan tersebut lahir dari Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan serta sejumlah menteri lain. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyebut pembahasan itu menjadi ruang untuk merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.

Sebelum keputusan diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi ikut memberi masukan tentang skema perpajakan royalti yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

Kajian akademik ikut masuk ke meja pemerintah

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia, POLTAX FIA UI, untuk menyusun kajian komprehensif soal royalti penulis. Hasil kajian itu sudah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Masukan dari jalur akademik dan dialog dengan pelaku industri membuat pemerintah melihat perlunya rekonstruksi kebijakan perpajakan di subsektor penerbitan. Arah barunya adalah aturan yang lebih ramah bagi penulis, tetapi tetap menjaga kepatuhan pajak di dalam industri.

Dampak yang diharapkan untuk penulis dan penerbit

Pemerintah berharap stimulus pajak ini mendorong penulis dan kreator terus menghasilkan karya berkualitas. Di saat yang sama, industri penerbitan ditargetkan tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

Penyesuaian tarif ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih jelas. Pemerintah menempatkannya sebagai keseimbangan antara insentif bagi penulis dan kepastian aturan bagi pelaku industri kreatif.

Belum berlaku langsung

Keputusan Rakortas itu belum bisa diterapkan segera karena masih harus ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait. Proses tersebut akan dikerjakan Kementerian Keuangan sebelum kebijakan dapat diberlakukan pada Semester II 2026.

Tahap lanjutan ini menjadi penting karena perubahan tarif bukan hanya soal angka, tetapi juga soal penyesuaian aturan agar implementasinya berjalan rapi. Pemerintah pun memberi sinyal bahwa dukungan terhadap ekosistem literasi tidak hanya lewat pembinaan, tetapi juga lewat penataan kebijakan fiskal.

Source: www.medcom.id
Terkait