PPh 22 Marketplace Berlaku, Pelaku Usaha Masih Bingung Soal Cara Potongnya

Author: Cung Media

Penerapan pemungutan PPh 22 lewat marketplace resmi berjalan, tetapi pelaku usaha justru masih menunggu kepastian paling dasar: potongan itu dihitung dari apa. Di lapangan, teknis pemotongan dinilai belum cukup jelas meski aturan sudah aktif pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kondisi ini membuat kebijakan yang ditujukan untuk menertibkan administrasi pajak malah memunculkan pertanyaan baru. Penjual dan pengelola platform disebut belum menerima sosialisasi petunjuk teknis yang memadai, sehingga mereka belum punya pegangan yang sama saat transaksi berlangsung.

Dasar hitung 0,5 persen belum terang

Salah satu titik paling sensitif ada pada dasar perhitungan PPh 22 sebesar 0,5 persen. Hingga hari pertama penerapan, belum ada kejelasan apakah potongan dihitung sebelum diskon, setelah diskon, dari nilai bersih yang diterima, atau menggunakan skema lain.

Jonathan Kho, pelaku usaha sekaligus konsultan di sektor marketplace, termasuk yang paling vokal mengkritik kondisi itu. Ia menilai aturan dipaksakan berlaku pada 1 Juli tanpa penjelasan teknis yang benar-benar tersosialisasi.

Kekaburan lain muncul saat transaksi berujung retur barang. Jonathan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengembalian pajak berjalan jika barang dikembalikan, termasuk dari mana acuan perhitungannya.

Risiko potong ganda dan restitusi

Selain soal retur, pelaku usaha juga menyoroti kemungkinan pemungutan ganda, terutama bagi pedagang berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Kekhawatiran muncul jika marketplace sudah memotong pajak, tetapi kantor pajak masih melakukan pemotongan lagi.

Bagi pedagang PKP, persoalan itu tidak berhenti di tahap pemotongan. Mekanisme restitusi atau pengembalian kelebihan pajak juga dinilai belum dijelaskan secara rinci, sehingga pelaku usaha belum tahu jalur penyelesaiannya jika terjadi kelebihan pungut.

Isu Utama Kekhawatiran Pelaku Usaha Keterangan
Dasar hitung PPh 22 Belum jelas apakah dihitung sebelum atau setelah diskon Tarif yang disorot adalah 0,5 persen
Retur barang Belum jelas mekanisme pengembalian pajak Acuan perhitungan saat barang dikembalikan belum dipaparkan
Pedagang PKP Berpotensi terkena pemotongan ganda Restitusi atas kelebihan pungut juga belum dijelaskan rinci

Jonathan menegaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya tidak menolak aturan tersebut. Menurut dia, pelaku usaha justru sepakat jika kebijakan ini membuat pihak yang belum tertib menjadi lebih rapi dalam administrasi pajak.

Dukungan ada, tapi implementasi diminta jangan tumpang tindih

Meski mendukung tujuan pemerintah, pelaku usaha meminta implementasinya tidak tumpang tindih. Mereka menilai kejelasan informasi menjadi syarat utama agar kebijakan tidak menambah beban di tengah perdagangan digital yang terus berkembang.

Kekhawatiran itu terasa besar karena aturan ini menyentuh langsung transaksi di marketplace, tempat ribuan pedagang bergantung pada arus penjualan harian. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, risiko salah potong, salah hitung, dan salah perlakuan terhadap transaksi retur akan langsung dirasakan penjual.

Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut diinisiasi oleh mantan Menkeu Sri Mulyani sejak Juli 2025, lalu penerapannya sempat ditunda oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa demi mengawal pertumbuhan ekonomi kuartalan nasional tetap berada di atas target 6 persen.

Di tengah dorongan agar administrasi perpajakan lebih tertib, pelaku usaha kini menunggu penjelasan teknis yang bisa dipakai langsung di lapangan. Selama hal itu belum hadir, ketidakjelasan mekanisme PPh 22 marketplace masih menjadi sumber kekhawatiran utama di kalangan penjual dan pengelola platform.

Terbaru