Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online roda dua akan menghadapi perubahan penting pada potongan komisi aplikasi. Skema baru yang berlaku untuk layanan penumpang roda dua ditetapkan turun menjadi 8 persen, jauh di bawah batas sebelumnya.
Kabar ini menjadi sorotan karena langsung menyentuh pendapatan harian para driver. Di tengah biaya operasional yang terus menjadi perhatian, potongan yang lebih kecil berpotensi memberi ruang penghasilan yang lebih longgar bagi mitra pengemudi.
Hanya berlaku untuk layanan penumpang roda dua
Perubahan komisi ini tidak berlaku untuk semua layanan di dalam aplikasi. Gojek menegaskan bahwa penerapan 8 persen hanya untuk GoRide, sementara Grab Indonesia menyebut kebijakan serupa berlaku untuk GrabBike.
Kedua platform besar itu sama-sama mengumumkan implementasi efektif pada 1 Juli 2026. Dengan begitu, layanan transportasi penumpang roda dua di dua aplikasi besar tersebut akan memakai skema komisi yang sama mulai besok.
| Platform | Layanan | Komisi | Berlaku |
|---|---|---|---|
| Gojek | GoRide | 8 persen | 1 Juli 2026 |
| Grab | GrabBike | 8 persen | 1 Juli 2026 |
Dasar aturan sudah lebih dulu ada
Penurunan komisi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026. Aturan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Sebelum aturan baru berlaku, ketentuan yang ada membatasi komisi platform transportasi online dari pengemudi hingga 20 persen. Selisih ke 8 persen membuat perubahan ini terasa besar bagi mitra yang selama ini meminta potongan aplikasi dipangkas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembicaraan telah dilakukan dengan manajemen GoTo dan Grab terkait penerapan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua. Dalam pengumumannya pada Selasa, 30 Juni 2026, ia menyebut kebijakan itu sebagai hal yang sudah lama ditunggu para pengemudi.
Dampaknya terasa di sektor kerja informal
Isu ini juga berkaitan dengan besarnya peran pekerja informal di Indonesia. Di Jakarta, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat penduduk yang bekerja pada kegiatan informal mencapai 1,98 juta orang atau 38,13 persen pada Februari 2026.
Angka itu naik 0,18 persen dibanding Februari 2025 dan disebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pekerja berstatus berusaha sendiri. Dalam konteks itu, perubahan komisi ojol bukan sekadar urusan teknis platform, tetapi menyangkut kelompok pekerja yang sangat bergantung pada penghasilan harian.
Dengan penerapan komisi 8 persen yang mulai efektif 1 Juli 2026, para pengemudi di layanan penumpang roda dua pada GoRide dan GrabBike memasuki fase baru skema pemotongan pendapatan. Bagi banyak driver, kebijakan ini menjadi momen pertama mereka merasakan potongan yang lebih rendah secara resmi.
