Potongan aplikasi untuk layanan ojek online roda dua di ekosistem GoTo dipastikan turun mengikuti aturan baru pemerintah. Namun, sorotan terbesar justru ada pada satu pertanyaan yang paling penting bagi pengguna: apakah tarif GoRide akan benar-benar tetap stabil?
GoTo menyatakan penyesuaian skema bagi hasil akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu menetapkan potongan aplikasi untuk layanan roda dua maksimal 8%, dan perusahaan kini menyiapkan penyesuaian di dalam operasionalnya.
Tarif GoRide Reguler Diupayakan Tidak Berubah
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan perusahaan akan menyesuaikan komponen pendapatan dari layanan transportasi online roda dua atau GoRide. Meski begitu, ia menekankan perubahan skema tersebut tidak akan langsung dibebankan kepada konsumen.
GoTo saat ini memusatkan perhatian pada GoRide Reguler karena layanan itu disebut memiliki pengguna terbanyak. Hans mengatakan perusahaan berupaya menjaga agar harga yang dibayar pelanggan tetap stabil meski struktur bagi hasil berubah.
“Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Perusahaan juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga tarif tetap sama. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan insentif dan diskon bagi pengguna.
“Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon-diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk yang layanan GoRide regular itu tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu,” kata Hans.
Masih Tunggu Detail Teknis Perpres
Di sisi lain, GoTo belum bisa langsung menjalankan implementasi penuh karena masih menunggu detail teknis dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo, mengatakan perusahaan terus berdialog dengan pemerintah sambil menyiapkan rencana pelaksanaan.
“Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini,” ujar Chaterine dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, GoTo ingin mengumumkan timeline implementasi secara sekaligus agar tidak berjalan bertahap dan terputus-putus. Perusahaan berharap penyesuaian itu bisa segera dijalankan setelah detail aturan diterima.
Konteks kebijakan ini sebelumnya sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yang mengatakan ia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online saat peringatan May Day pada 1 Mei lalu. Aturan tersebut memuat perlindungan bagi pengemudi, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Prabowo juga menyebut pembagian pendapatan untuk pengemudi berubah dari 80% menjadi minimal 92% untuk driver. Dengan struktur baru itu, perhatian publik kini tertuju pada dampaknya terhadap konsumen, sementara GoTo menegaskan tarif GoRide reguler tetap diupayakan tidak naik.
Source: www.cnbcindonesia.com






