Potongan 8% Belum Berlaku untuk Taksi Online, Ini Alasan Pemerintah Memilih Ojol Dulu

Pembatasan komisi aplikasi maksimal 8% belum menyentuh taksi online. Pemerintah menegaskan aturan itu untuk sementara baru disiapkan bagi layanan ojek online roda dua.

Fokus awal ini bukan tanpa alasan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah ingin menuntaskan lebih dulu regulasi di sektor yang jumlah mitra dan aktivitasnya paling besar, yakni ojol.

Ojol jadi prioritas utama

Menurut Dudy, pembahasan komisi aplikator saat ini diarahkan ke pengemudi roda dua karena segmen tersebut menjadi yang paling banyak digunakan. Pemerintah menilai kebutuhan pengaturannya lebih mendesak dibanding layanan roda empat.

Aturan baru itu lahir setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.

Revisi tersebut akan menyesuaikan batas komisi aplikator dari yang sebelumnya paling tinggi 20% menjadi maksimal 8%. Namun, penerapannya untuk saat ini baru diproyeksikan bagi pengemudi ojek online roda dua.

Taksi online masih menunggu giliran

Untuk taksi online, pemerintah belum menetapkan batas potongan yang sama. Salah satu penyebabnya adalah karakter pengaturannya yang berbeda, terutama karena kewenangan pusat dan daerah belum seragam.

Di Jabodetabek, pengaturan taksi online berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, di luar Jabodetabek kewenangannya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan ini membuat kebijakan untuk layanan roda empat tidak bisa langsung dipukul rata secara nasional. Pemerintah masih perlu menimbang dampaknya di daerah yang selama ini memegang kewenangan masing-masing.

AspekOjek Online Roda DuaTaksi Online Roda Empat
Status potongan 8%Sudah disiapkanBelum berlaku
Fokus pemerintahPrioritas awalMasih dikaji
Kewenangan pengaturanLebih jelas untuk tahap awalTerbagi antara pusat dan daerah

Ada dorongan dari operator taksi online

Operator taksi online sudah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Usulan itu muncul agar pengaturan layanan taksi online tidak berbeda-beda antarwilayah.

Meski begitu, Dudy menegaskan usulan tersebut belum otomatis menjadi keputusan. Pemerintah masih harus membahasnya bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

Pembahasan itu dinilai penting karena pemerintah daerah saat ini masih memegang kewenangan pengaturan di luar Jabodetabek. Karena itu, kebijakan komisi untuk taksi online belum bisa diputuskan bersamaan dengan aturan untuk ojol roda dua.

Dengan kondisi seperti ini, pemerintah memilih menyelesaikan lebih dulu regulasi yang ruang lingkup kewenangannya lebih jelas dan kebutuhan lapangannya lebih besar. Setelah implementasi di sektor roda dua berjalan, peluang perluasan kebijakan ke roda empat masih terbuka dan akan dikaji lebih lanjut.

Source: oto.detik.com

Terkait