Pos Indonesia menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar. Kewajiban yang semestinya dibayar pada 7 Juli 2026 itu belum bisa dipenuhi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan.
Keputusan ini langsung menarik perhatian karena menyangkut pembayaran kepada investor sukuk. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Suara.com, manajemen menyampaikan bahwa penundaan sudah diajukan secara resmi ke KSEI pada 7 Juli 2026 dan kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut.
Alasan penundaan bukan karena skema sukuk berubah
Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasasti Febri, menegaskan bahwa persoalan utama ada pada kemampuan kas perusahaan. Ia menyebut PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas saat ini belum memungkinkan.
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” kata Prasasti Febri.
Setelah surat permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa itu diterima, KSEI menerbitkan surat penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. Imbal jasa seri ke-6 yang sedianya jatuh pada 8 Juli 2026 pun resmi ditunda.
Rincian Sukuk Ijarah Pos Indonesia
| Seri | Nilai Emisi | Tenor | Imbal Tetap |
|---|---|---|---|
| A | Rp100 miliar | 3 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2028 | 8,50 persen per tahun |
| B | Rp750 miliar | 5 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2030 | 9,75 persen per tahun |
| C | Rp150 miliar | 7 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2032 | 9,90 persen per tahun |
Pos Indonesia sebelumnya menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 dengan target emisi Rp1,5 triliun. Namun, penerbitan tiga seri tersebut baru mencatat total nilai emisi Rp1 triliun.
Di antara ketiganya, Seri B menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp750 miliar. Seri C menawarkan imbal tetap tertinggi, yakni 9,90 persen per tahun, sementara Seri A menjadi seri dengan nilai emisi paling kecil.
Penundaan pembayaran imbal jasa senilai Rp24,11 miliar ini menambah sorotan pada kondisi keuangan Pos Indonesia. Untuk saat ini, perusahaan telah mengajukan permohonan resmi dan KSEI sudah menyetujui penundaan pembayaran tersebut.
Source: www.suara.com






