Porsi simpanan perbankan yang mendapat suku bunga khusus atau special rate kembali naik pada Mei 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat porsinya mencapai 33,82% dari sebelumnya 32,92% pada April 2026, menandakan tekanan bunga di industri perbankan semakin terasa.
Kenaikan itu terjadi di seluruh bank, sehingga tidak ada lembaga yang luput dari penyesuaian. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).
Bunga simpanan bergerak lebih cepat
Menurut LPS, lonjakan porsi special rate tidak muncul sendiri. Pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia dan kondisi pasar uang ikut mendorong bank menaikkan penawaran bunga agar dana nasabah tetap bertahan di tengah persaingan penghimpunan dana yang semakin ketat.
Doddy menjelaskan bahwa perbankan juga melihat sejumlah indikator lain saat menentukan bunga simpanan. Yield Surat Berharga Negara, suku bunga pasar uang antarbank, dan pelemahan nilai tukar menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian yang ditawarkan kepada nasabah.
BI-Rate naik, pasar ikut menyesuaikan
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin pada Mei 2026, lalu kembali menambah 50 basis poin lagi pada Juni 2026. Dalam waktu satu bulan, BI-Rate sudah naik 100 basis poin secara kumulatif dan langsung memengaruhi arah bunga simpanan di perbankan.
Perubahan ini membuat produk simpanan dengan bunga di atas tingkat penjaminan LPS ikut bertambah. Suku bunga pasar yang naik lebih cepat membuat bank semakin sering menawarkan imbal hasil yang masuk kategori special rate.
TBP ditahan, porsi di atasnya ikut membesar
Pada Mei 2026, LPS masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP. Kondisi tersebut membuat porsi simpanan yang berada di atas TBP otomatis meningkat karena pasar sudah lebih dulu menyesuaikan bunga ke level yang lebih tinggi.
Doddy menegaskan bahwa kenaikan itu adalah implikasi dari pergerakan pasar yang lebih cepat dibanding penyesuaian TBP. “Sementara suku bunga pasar sudah cenderung meningkat, otomatis tentu saja yang porsinya berada di atas TBP atau yang kita sebut sebagai special rate itu akan meningkat,” ujarnya.
Penyesuaian TBP dilakukan bertahap
LPS kemudian menaikkan TBP pada Juni 2026 untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin. Dengan kebijakan itu, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, sedangkan di BPR menjadi 6,25%.
Untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP tetap dipertahankan di level 2%. Kebijakan TBP terbaru berlaku mulai 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026 sebagai langkah antisipatif di tengah perubahan arah suku bunga pasar.
Faktor global juga ikut diperhitungkan
LPS menyatakan penetapan TBP tidak hanya melihat kondisi domestik, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan eksternal. Faktor yang masuk dalam perhitungan antara lain perlambatan ekonomi global, volatilitas pasar keuangan yang masih tinggi meski mulai mereda, dan ekspektasi suku bunga global yang bertahan tinggi lebih lama atau higher for longer.
Selain itu, LPS juga menimbang prospek pertumbuhan dana rupiah dan valuta asing, kondisi likuiditas perbankan, serta kompetisi suku bunga antarbank. Tujuannya adalah menjaga kredibilitas acuan bunga yang wajar sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.
Kenaikan porsi simpanan special rate pada Mei 2026 menunjukkan bank bergerak cepat mengikuti perubahan bunga dan tekanan likuiditas. Di saat yang sama, penyesuaian TBP menjadi alat LPS untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, dan kewajaran bunga simpanan di industri perbankan.
