Polri Sikat Mafia BBM Subsidi, 330 Tersangka dan 403 Ribu Liter Solar Disita di 223 TKP

Bareskrim Polri bersama jajaran polda mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam operasi serentak di berbagai daerah. Dalam 13 hari penindakan, dari 7 sampai 20 April 2026, polisi mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara.

Operasi ini memperlihatkan bahwa mafia BBM subsidi masih memanfaatkan celah distribusi energi untuk meraup keuntungan. Polisi juga menyita 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG, dan puluhan kendaraan yang diduga dipakai untuk menjalankan praktik ilegal itu.

Kerugian negara dan dampaknya

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut kerugian negara dari praktik ini mencapai Rp 243.069.600.800. Nilai itu menunjukkan besarnya kebocoran subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat, terutama kelompok yang bergantung pada energi murah untuk aktivitas harian.

Menurut Polri, penyalahgunaan subsidi bukan persoalan kecil karena dampaknya langsung terasa di lapangan. Ketika BBM dan LPG subsidi dialihkan ke pasar ilegal, pasokan untuk petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum ikut terganggu.

Barang bukti yang disita juga menunjukkan skala kejahatan yang tidak sedikit. Selain solar dan pertalite, polisi mengamankan 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Modus yang dipakai para pelaku

Polri menemukan pola kejahatan yang beragam dalam kasus ini. Para pelaku menimbun BBM, mengoplos bahan bakar, memodifikasi tabung gas, hingga memanipulasi dokumen angkutan untuk melancarkan aksi mereka.

Ada juga pelaku yang menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri. Skema seperti ini membuat subsidi negara melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi sumber keuntungan pribadi.

Irjen Nunung menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menyebut praktik itu sebagai bentuk perampasan hak masyarakat kecil, terutama mereka yang paling membutuhkan akses energi bersubsidi.

Penindakan juga menyasar SPBU

Polri mencatat penyalahgunaan subsidi tidak hanya terjadi di level pengecer atau pelaku lapangan. Sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 SPBU yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan subsidi.

Dari jumlah itu, 46 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, 19 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penyidik menghadapi jaringan yang lebih luas dari sekadar pelaku individual. Dugaan keterlibatan pihak tertentu di sektor distribusi juga ikut menjadi perhatian dalam pengungkapan ini.

Polri telusuri aliran dana

Penindakan tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Polri juga memerintahkan penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU bersama PPATK.

Langkah ini ditujukan untuk memutus rantai keuntungan yang dinikmati para pelaku. Dengan begitu, pemodal maupun aktor intelektual yang diduga mengatur skema dari belakang juga bisa dijerat hukum.

Irjen Nunung menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai perannya dalam jaringan. Ia juga menyampaikan sikap tegas Polri dengan menyebut “zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi”.

Pengungkapan serentak ini menempatkan penyalahgunaan energi bersubsidi sebagai kejahatan yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Polri terus mengejar pelaku, aset, dan aliran dana yang menopang praktik ilegal tersebut.

Baca Juga

Back to top button