Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sengketa panjang antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan kedua pihak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara instrumen keuangan negotiable certificate of deposit atau NCD.
Majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Jusuf Hamka. Total kewajiban yang dibebankan mencapai Rp530 miliar, terdiri dari ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp480 miliar dan kerugian immateriil Rp50 miliar.
Rincian Putusan dan Beban Ganti Rugi
Selain nilai pokok ganti rugi, hakim juga menetapkan bunga 6% per tahun atas tunggakan tersebut. Ketentuan itu berlaku sejak 9 Mei 2002 sampai pembayaran dilakukan lunas, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers oleh Sunoto.
Dengan tambahan bunga tersebut, beban finansial dalam perkara ini berpotensi terus bertambah sampai kewajiban benar-benar dibayar. Putusan ini sekaligus menempatkan sengketa NCD yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade pada titik baru di meja hukum.
Akar Sengketa NCD
Perkara ini berawal dari penempatan investasi jangka panjang CMNP dalam bentuk NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. Nilai instrumen tersebut tercatat sebesar US$28 juta dengan suku bunga diskonto 20,75% per tahun.
Menurut informasi dalam perkara, NCD itu semestinya jatuh tempo pada Mei 2002. Namun, proses penanganannya berubah setelah kondisi perbankan yang melibatkan Bank Unibank mengalami masalah.
PT MNC Asia Holding Tbk, yang sebelumnya bernama Bhakti Investama, disebut berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Dari titik inilah sengketa berkembang menjadi perkara hukum yang panjang dan berlapis.
Perjalanan Panjang di Jalur Hukum
Persoalan ini tidak selesai dalam satu proses pengadilan. Jalur perdata yang ditempuh Jusuf Hamka sebelumnya sempat gagal di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sebelum gugatan terbaru diajukan pada 28 Februari 2025.
Gugatan terbaru itu menyoroti pertukaran surat berharga NCD milik Hary Tanoesoedibjo dengan Medium Term Note serta obligasi milik perusahaan. Isu tersebut menjadi bagian penting dari pokok perkara yang kembali diperiksa majelis hakim.
Di luar jalur perdata, CMNP juga menempuh langkah pidana. Pada Maret 2025, perusahaan disebut melaporkan dugaan pemalsuan terkait sertifikat deposito itu ke Polda Metro Jaya.
Implikasi Putusan bagi Para Pihak
Putusan PN Jakarta Pusat menjadi momen penting dalam sengketa yang telah berjalan lama dan melibatkan instrumen keuangan bernilai besar. Besaran ganti rugi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa nilai perkara sejak awal memang tidak kecil dan berdampak signifikan bagi para pihak.
Meski begitu, inti pertimbangan hakim tetap berada pada kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum. Dengan kewajiban bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan, nilai yang harus dibayar masih bisa bergerak naik jika pembayaran belum dilakukan.
Sengketa antara CMNP, Jusuf Hamka, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk kini memasuki fase baru setelah putusan dibacakan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah hukum lanjutan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara NCD tersebut.






